Riba Dan Macam-Macamnya
Makalah ini dibuat untuk memenuhi mata
kuliah
Fiqih Muamalah Kontemporer
Dosen pembimbing :
H.Ahmad Fauzi ,Lc,M.Hi
Disusun oleh :
Nikmatul khoiriyah
INSTITUTE AGAMA ISLAM TRIBAKTI KEDIRI
(IAIT)
FAKULTAS SYARIAH PRODI MPS
TAHUN 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Dalam
kehidupan sehari-hari, perilaku Riba ternyata telah membudaya. Kurangnya
pengetahuan tentang Riba, hukum – hukum yang mendasari Riba, sebab – sebab
diharamkannya Riba, pembagian Riba, hal - hal yang menyebabkan Riba serta dampak yang ditimbulkan oleh Riba tersebut.
Perlu
adanya pemahaman yang luas, agar tidak terjerumus dalam Riba, Karena Riba menyebabkan tidak terwujudnya
kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
B.
Rumusan Masalah
1.
Membahas tentang Riba
2.
Membahas sebab – sebab haramnya Riba
3.
Mengelompokkan macam-macam Riba
4.
Membahas hal – hal yang menyebabkan Riba
5.
Membahas dampak Riba pada ekonomi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Riba
Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat
pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang
dibebankan kepada peminjam.
Riba secara bahasa bermakna : ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain,
secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut
istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal
secara bathil.
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat
benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam
transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan
dengan prinsip muamalat dalam Islam. Riba dalam pandangan agama.
Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 : “...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... .”
Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 : “...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... .”
Adapun dalil yang terkait dengan perbuatan riba, berdasarkan
Al-Qur’an dan Al-Hadits. Di antara ayat tentang riba adalah sebagai
berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا
تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًۭا مُّضَٰعَفَةًۭ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada
Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. QS Ali Imran : 130.
ٱلَّذِينَ
يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ
ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ
مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن
جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌۭ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ
إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا
خَٰلِدُونَ
Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian
itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu
sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu
terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya
dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang
yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni
neraka mereka kekal di dalamnya. QS:2: 275,
يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى
ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah memusnahkan riba dan
menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam
kekafiran, dan selalu berbuat dosa. QS Al-Baqarah : 276.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟
ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم
مُّؤْمِنِينَ
Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika
kamu orang-orang yang beriman. QS Al-Baqarah : 278.
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟
بِحَرْبٍۢ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ
أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Maka jika kamu tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok
hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. QS Al-Baqarah : 279.
وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًۭا
لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِ ۖ وَمَآ
ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍۢ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ
ٱلْمُضْعِفُونَ
Dan sesuatu riba (tambahan) yang
kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak
menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu
maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah
orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). QS. Rum : 39.
Dan di
antara hadits yang terkait dengan riba adalah :
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ :
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : آكِلَ الرِّبَا ،
وَمُوكِلَهُ ، وَكَاتِبَهُ ، وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ
Dari Jabir r.a Rasulullah SAW
telah melaknat (mengutuk) orang yang makan riba, wakilnya, penulisnya dan dua
saksinya. HR. Muslim.
B.
Sebab-sebab Haramnya Riba
Islam dalam
memperkeras persoalan haramnya riba, semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia,
baik dari segi akhlaknya, masyarakatnya maupun perekonomiannya. Berikut
merupakan sebab – sebab haramnya Riba yaitu :
1. Nas-nas dari
Al-Quran dan Hadis tentang pengharaman Riba.
2. Mencerobohi
kehormatan seorang Muslim dengan mengambil berlebihan tanpa ada
pertukaran/iwadh.
3. Memudharatkan orang
miskin/lemah kerana mengambil lebih daripada yang sepatunya.
4. Membatalkan
perniagaan, usaha, kemahiran pengilangan dan sebagainya ini adalah karena cara
mudah mendapatkan uang yang menyebabkan keperluan asasi yang lain akan
terabaikan dan terbengkalai.
5. Bergantung kepada
riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik
uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik
kontan ataupun berjangka, maka dia akan mengentengkan persoalan mencari
penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha,
dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat.
6. Riba akan menyebabkan
terputusnya sikap yang baik (ma'ruf) antara sesama manusia dalam bidang
pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa
senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi
kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap
berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua
dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan.
7. Pada umumnya pemberi
piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu.
Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya
untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak
layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah.
8. Merusak Dan Membayakan
Diri Sendiri
Orang yang
melakukan riba akan selalu menghitung – hitung yang banyak yang akan diperoleh
dari orang yang meminjam uang kepadanya. Pikiran dan angan–angan yang demikian
itu akan mengakibatkan dirinya selalu was–was dan khawatir uang yang telah
dipinjamkan itu tidak dapat kembali tepat pada waktunya dengan bunga yang
besar. Jika orang yang melakukan riba itu memperoleh keuntungan yang berlipat
ganda, hasilnya itu tidak akan memberi manfaat pada dirinya karena hartanya itu
tidak akan memberi manfaat pada dirinya karena hartanya itu tidak mendapat
berkah dari Allah SWT.
9. Merugikan Dan
Menyengsarakan Orang Lain
Orang yang
meminjam uang kepada orang lain pada umumnya karena sedang susah atau terdesak.
Karena tidak ada jalan lain, meskipun dengan persyaratan bunga yang besar, ia
tetap bersedia menerima pinjaman tersebut, walau dirasa sangat berat. Orang
yang meminjam ada kalanya bisa mengembalikan pinjaman tepat pada waktunya,
tetapi adakalanya tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat pada waktu yang
telah ditetapkan. Karena beratnya bunga pinjaman, si peminjam susah untuk
mengembalikan utang tersebut. Hal ini akan menambah kesulitan dan kesengsaraan
bagi kehidupannya.
10. pemakan riba
akan dihinakan dihadapan seluruh makhluk, yaitu ketika ia dibangkitkan dari
kuburnya, ia dibangkitkan bagaikan orang kesurupan lagi gila.
11. Ancaman bagi
orang yang tetap menjalankan praktik riba setelah datang kepadanya penjelasan
dan setelah ia mengetahui bahwa riba diharamkan dalam syari’at islam, akan
dimasukkan keneraka.
12. Allah ta’ala
mensipati pemakan riba adalah sebagai’’ orang yang senantiasa berbuat kekafiran
atau ingkar, dan selalu berbuat dosa.
13. Allah
menjadikan perbuatan meninggalkan riba sebagai bukti akan keimanan seseorang, dengan
demikian dapat dipahami bahwa orang yang tatap memekan riba berarti iman nya
cacat dan tidak sempurna.
C.
Macam-macam riba
Menurut
para fiqih, riba dapat dibagi menjadi 4 macam bagian, yaitu sebagai berikut :
1.
Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan kwalitas
berbeda yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan.
contoh :
tukar menukar emas dengan emas,perak dengan perak, beras dengan beras dan sebagainya.
2.
Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum ditimbang dan diterima, maksudnya
: orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelum ia menerima barang tersebut
dari si penjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu
tidak boleh, sebab jual beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
3.
Riba Nasi’ah yaitu riba yang dikenakan kepada
orang yang berhutang disebabkan memperhitungkan waktu yang ditangguhkan. Contoh : Aminah meminjam cincin 10 Gram pada Ramlan. Oleh
Ramlan disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas sebesar 12 gram,
dan apa bila terlambat 1 tahun, maka tambah 2 gram lagi, menjadi 14 gram dan
seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.
4.
Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau
tambahan bagi orang yang meminjami/mempiutangi.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
D.
Hal-hal yang menimbulkan riba
Hal-hal yang menimbulkan riba diantaranya adalah :
1. Tidak sama nilainya
2. Tidak sama ukurannya
menurut syara’, baik timbangan, takaran maupun ukuran
3. Tidak tunai di
majelis akad
Berikut ini
merupakan contoh riba penukaran :
1. Seseorang menukar
uang kertas Rp 10.000 dengan uang receh Rp.9.950 uang Rp.50 tidak ada
imbangannya atau tidak tamasul, maka uang receh Rp.50 adalah riba.
2. Seseoarang
meminjamkan uang sebanyak Rp. 100.000 dengan syarat dikembalikan ditambah 10
persen dari pokok pinjaman, maka 10 persen dari pokok pinjman dalah riba sebab
tidak ada imbangannya.
3. Seseorang menukarkan
seliter beras ketan dengan dua liter beras
dolog, maka pertukaran tersebut adalah riba, seabab beras harus ditukar
dengan beras yang sejenis dan tidak boleh dilebihkan salah satunya. Jalan keluarnya
ialah beras ketan dijual terlebih dahulu dan uangnya digunakan untuk
membeli beras dolog.
E. Dampak riba pada ekonomi
Riba (bunga) menahan pertumbuhan
ekonomi dan membahayakan kemakmuran nasional serta kesejahteraan individual
dengan cara menyebabkan banyak terjadinya distrosi di dalam perekonomian
nasional seperti inflasi, pengangguran, distribusi kekayaan yang tidak merata,
dan resersi.
Bunga menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi. Ia mendorong orang melakukan
penimbunan (hoarding) uang, sehingga memengaruhi peredaranya diantara sebagian
besar anggota masyarakat. Ia juga menyebabkan timbulnya monopoli, kertel serta
konsentrasi kekayaan di tangan sedikit orang. Dengan demikian, distribusi
kekayaan di dalam masyarakat menjadi tidak merata dan celah antara si miskin
dengan si kaya pun melebar. Masyarakat pun dengan tajam terbagi menjadi dua
kelompok kaya dan miskin yang pertentangankepentingan mereka memengaruhi
kedamaian dan harmoni di dalam masyarakat. Lebih lagi karna bunga pula maka
distorsi ekonomi seperti resesi, depresi, inflasi dan pengangguran
terjadi.
Investasi modal terhalang dari perusahaan-perusahaan yang tidak mampu menghasilkan
laba yang sama atau lebih tinggi dari suku bunga yang sedang berjalan,
sekalipun proyek yang ditangani oleh perusahaan itu amat penting bagi negara
dan bangsa. Semua aliran sumber-sumber finansial di dalam negara berbelok ke
arah perusahaan-perusahaan yang memiliki prospek laba yang sama atau lebih
tinggi dari suku bunga yang sedang berjalan, sekaliun perusahaan tersebut tidak
atau sedikit saja memiliki nilai sosial.
Riba (bunga) yang dipungut pada utang internasional akan menjadi lebih buruk
lagi karena memperparah DSR (debt-service ratio) negara-negara debitur. Riba
(bunga) itu tidak hanya menghalangi pembangunan ekonomi negara-negara miskin,
melainkan juga menimbulkan transfer sumber daya dari negara miskin ke negara
kaya. Lebih dari itu, ia juga memengaruhi hubungan antara negara miskin dan
kaya sehingga membahayakan keamanan dan perdamaian internasional
BAB
III
KESIMPULAN
Ditinjau dari berbagai penjelasan yang kami paparkan
di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.
Riba adalah sesuatu bentuk tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan sebagai
syarat terjadinya transaksi hutang piutang atau pinjam meminjam.
2.
Dasar hukum pelanggaran riba diantaranya :
· QS.
Al-Baqarah ayat 275-280
· QS.
Ar-Rum ayat 39
· QS.
Ali Imran ayat 130-131
3.
Macam-macam riba ada 4, yaitu :
· Riba
Fadli (menukarkan dua barang yang sejenis tapi kwalitas berbeda)
· Riba
Qardhi (meminjamkan dengan ada syarat bagi yang mempiutangi)
· Riba
Yadh (bercerai dari tempat aqad sebelum timbang terima)
· Riba
Nasa’ (Nasiah) yaitu riba yang terjadi karena adanya penundaan waktu
pembayaran, dengan menetapkan adanya dua harga yaitu harga kontan atau harga
yang dinaikan karena pembayaran tertunda.
4. Hal – hal yang menyebabkan Riba :
·
Tidak sama nilainya
·
Tidak sama ukurannya menurut syara’, baik timbangan, takaran maupun ukuran
·
Tidak tunai di majelis akad
5. Dampak Riba pada ekonomi :
· Riba (bunga) menahan pertumbunhan ekonomi dan membahayakan kemakmuran
nasional serta kesejahteraan individual.
· Riba (bunga) menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi (distorsi ekonomi)
seperti resesi, depresi, inflasi dan pengangguran.
Daftar Pustaka
Antonio, M.
Syafi’bank syari’ah : analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan acaman. 2006.
Ahmad Azhar
Basyir M.A HUKUM ISLAM TENTANG RIBA UTANG PIUTANG GADAI Penerbit PT alma’arif
bandung 1983
Yusuf Al
Qaradhawi, Haruskah Hidup dengan Riba,Darul Ma'arif,Mesir,1991,hml.60.
Muhammad
Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, Bina Ilmu, Surabaya,1993, Hlm.27.
Prof. DR
Muhammad abu zahrah Beberapa pembahasan mengenai RIBA penerbit ZAID SUHAILI
teluk betung
Chaudhry, Dr.Muhammad
Sharif Sistem Ekonomi Islam Prinsip Dasar,Kencana Prenada media group,2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar