MAKALAH
Akad Dalam
Lelang dan Proyek kontraktor
Makalah Ini Di Susun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah :
Fiqih Muamalat Kontemporer
Dosen Pembimbing :
H.Ahmad Fauzi, Lc., M.HI.
Disusun Oleh
:
Ahmad Fathul
Ma’arif
INSTITUT
AGAMA ISLAM TRIBAKTI ( IAIT ) KEDIRI
FAKULTAS
TARBIYAH PRODI PAI
2015/2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Proses kegiatan yang dilakukan oleh manusia
bertolak pada salah satu prasarana penunjang dalam hal komponen fisik bangunan
untuk dapat mengerjakan serta mengembangkan berbagai usahanya. Hingga saat ini
kita dapat melihat bahwa pembangunan disegala bidang sedang giat-giatnya
dilaksanakan baik proyek fisik berupa gedung, rumah, dsb maupun berupa nonfisik
berupa fasilitas-fasilitas umum. Dari pelaksanaan proyek tersebut banyak tujuan
(Goal Setting) yang dapat dicapai, namun harus kita akui juga, bahwa ada
banyak proyek-proyek yang tidak berhasil bahkan gagal sama sekali. Kegagalan
suatu proyek dapat dilihat dengan adanya proyek-proyek yang terlambat
penyelesaiannya baik ditinjau dari segi waktu (time), biaya (Cost),
dan mutu hasil pengerjaan (Quality Project), atau dalam hal lain
dikarenakan tidak berfungsinya suatu bangunan sebagaimana awalnya
perencanaannya (baik karena perubahan lingkungan, orang-orang yang terlibat,
dsb), dan juga buruknya bangunan yang rusak dalam waktu yang relatif
singkat (tidak mencapai umur rencana) setelah proyek selesai dikerjakan, hal
ini tentunya memberi dampak pada pemborosan dana pembangunan.
Tingkat
keberhasilan ataupun kegagalan suatu proyek akan banyak ditentukan oleh
pihak-pihak yang terkait secara tidak langsung (Dalam hal ini bisa pemilik
proyek, badan swasta, dan pemerintah) maupun secara langsung yang dalam
hal ini, yaitu Penyedia jasa (Kontraktor Pelaksana, Konsultan perencana,
Konsultan pengawas) dalam suatu siklus/ tahapan manajemen meliputi Perencanaan
(Planning), Pengorganisasian (Organizing), Pengisian staff
(Staffing), pengarahan (Directing), pelaksanaan, pengendalian (controling),
dan pengawasan (supervising).
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian lelang?
2. Apa
saja jenis-jenis lelang?
3. Apa
sumber hukum pelelangan?
4. Bagaimana
proses pelelangan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Lelang
Setelah
tahap desain diselesaikan oleh perencana, maka selanjutnya adalah tahap
pengadaan pelaksana konstruksi. Proses pengadaan perusahaan jasa konstruksi ini
diatur oleh keputusan Presiden terutama digunakan di lingkungan proyek
pemerintah. Pengadaan barang/jasa dalam proyek konstruksi dapat dilakukan
dengan berbagai cara/metode, antara lain:
Pelelangan,
yaitu pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara terbuka (untuk umum) dengan
pengumuman secara luas melalui media cetak dan papan pengumuman resmi (bila
mungkin melalui media elektronik) sehingga masyarakat luas/dunia usaha yang
berminat dan membubuhi kualifikasi dapat mangikutinya. Bila calon penyedia
barang/jasa diketahui terbatas jumlahnya karena karakteristik, kompleksitas,
dan/atau kecanggihan teknologi pekerjaannya, dan/atau kelangkaan tenaga ahli
atau terbatasnya perusahaan yang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut,
pengadaan barang/jasa tetap dilakukan dengan cara pelelangan.
Pemilihan
Langsung, yaitu pengadaan barang/jasa tanpa melalui pelelangan dan hanya
diikuti oleh penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat. Pemilihan langsung
dilakukan dengan cara membandingkan penawaran dan melakukan negosiasi, baik
teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis
dapat dipertanggungjawabkan.
Penunjukan
Langsung, yaitu pengadaan barang/jasa dengan cara menunjuk langsung kepada satu
penyedia barang/jasa.
Swakelola,
yaitu pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri
dengan menggunakan tenaga sendiri, alat sendiri, atau upah borongan tenaga.
B. Jenis-jenis Pelelangan
Proses
pengadaan barang/jasa dalam proyek konstruksi yang menggunakan pelelangan dapat
dibedakan menjadi dua macam, yaitu: pelelangan umum dan pelelangan terbatas.
Pada prinsipnya kedua macam pelelangan tersebut sama, hanya saja ada sedikit
perbedaan dalam hal peserta lelang. Dalam pelelangan umum, semua penyedia jasa
yang memenuhi syarat dapat ikut dalam pelelangan, sedangkan dalam pelelangan
terbatas yang diizinkan ikut adalah penyedia barang/jasa yang diundang oleh
pengguna jasa.Pemilihan macam pelelangan pada umumnya tergantung pada
besar-kecilnya bangunan; tingkat kompleksitas bangunan; besar/kecilnya biaya
bangunan; jangka waktu pelaksaan pekerjaan.
Berdasarkan karakteristik dari kedua macam pelelangan tersebut, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan (baik bagi pengguna jasa maupun penyedia jasa) seperti yang dicantumkan pada table 5.1 di bawah.
Berdasarkan karakteristik dari kedua macam pelelangan tersebut, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan (baik bagi pengguna jasa maupun penyedia jasa) seperti yang dicantumkan pada table 5.1 di bawah.
Tabel 5.1 Deskripsi Pelelangan Umum
Pelelangan Terbatas
DESKRIPSI
|
PELELANGAN
UMUM
|
PELELANGAN
TERBATAS
|
Jumlah
peserta
|
Jumlah
peserta lelang relatif lebih banyak
|
Relatif
lebih sedikit karena penyedia jasa yang boleh ikut adalah mereka yang
diundang oleh pengguna jasa.
|
Kemampuan
peserta lelang
|
Tidak
semua peserta lelang diketahui kemampuannya
|
Setiap
peserta lelang diketahui dengan pasti kemampuannya.
|
Penetapan
pemenang lelang
|
Relatif
lebih sulit karena jumlah pesertanya banyak
|
Relatif
lebih mudah karena telah diketahui kemempuan seluruh peserta lelang
|
Kekurangannya
|
Tidak
diketahui dengan pasti kemampuan setiap peserta lelang
|
Ada
kecenderungan terjadinya praktek kecurangan dalam pelelangan, misalnya
terjadi bid shopping
|
Kelebihannya
|
Pengguna
jasa lebih leluasa dalam memilih penyedia jasa dikarenakan jumlah yang cukup
untuk menetapkan pemenang yang kompetitif.
|
Kemampuan
peserta telah diketahui dengan pasti.
|
C.
Sumber Hukum Pelelangan
Peraturan
yang mengatur pelaksanaan pelelangan di Indonesia diatur oleh Keputusan
Presiden Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Keppres tentang Pelaksanaan APBN).
Keppres
yang mengatur pengadaan barang dan jasa telah beberapa kali mengalami
penyempurnaan, contohnya Keppres No. 14 A Tahun 1980, tanggal 14 April 1980
disempurnakan menjadi Keppres No. 18 Tahun 1981, tanggal 5 Mei 1981. Tahun
anggaran 1984/1985 telah dikeluarkan Keppres No. 29 Tahun 1984, tanggal 21
April 1984 sebagai pengganti Keppres No, 14 A Tahun 1980 dan Keppres No. 18
Tahun 1981. Kemudian disempurnakan kembali dengan dikeluarkannya Keppres No. 16
Tahun 1994 dilanjutkan Keppres No. 6 Tahun 1999 dan terakhir Keppres No. 18
Tahun 2000.
Dengan
demikian, peraturan yang saat ini berlaku adalah Keppres No. 18 Tahun 2000,
sehingga pembahasan selanjutnya didasarkan pada peraturan tersebut.Jika dilihat
dari isi dan jiwanya Keppres N0.18 Tahun 2000 telah menunjukkan sikap reformis
yang sejak lama didambakan oleh kalangan industri konstruksi.Salah satunya
adalah masalah “kesetaraan” antara pengguna jasa dan penyedia jasa.Istilah
“pemberi tugas” yang bernuansa diskriminatif sudah tidak digunakan lagi;
selanjutnya disebut pengguna jasa, sedangkan untuk konsultan/kontraktor
digunakan istilah “penyedia jasa”.Dalam salah satu ketentuannya, baik pengguna
jasa maupun penyedia jasa dapat terkena sanksi jika menyalahi ketentuannya,
sehingga tidak ada lagi istilah warga Negara kelas 1, 2, dan, 3.Sikap reformis
yang kedua adalah adanya peran yang besar bagi asosiasi (perusahaan atau
profesi) untuk melakukan sertifikasi perusahaan atau tenaga ahli yang bergerak
dibidangnya.
D.
Proses Lelang
Setelah
pra lelang, suatu proyek konstruksi yang akan dibangun akan dibuka proses
lelang dimana pengumumannya akan diumumkan melalui internet, koran, maupun
rekan-rekan owner. Proses lelang pada suatu proyek konstruksi terdiri dari:
1.
Pengambilan
Dokumen Lelang
Pengambilan
dokumen lelang harus diteliti kebenarannya dan kelengkapannya dengan memerinci
dalam tanda terima dokumen lelang, ini penting agar dapat dijadikan sebagai
dokumen kontrol pada proses internal perusahaan.
2.
Pembentukan
Team Pelaksana Lelang (TPL)
Pembentukan
Tim Lelang sesuai dengan kebutuhan SDM yang memiliki kompetensi sesuai
dengan ketrampilan untuk melakukan kegiatan estimasi biaya sesuai dengan
persyaratan yang berlaku.
3.
Membaca
& Mempelajari Dokumen Lelang
Pada
bagian di proses ini merupakan kegiatan penting dalam upaya memahami dokumen
proyek sehingga dapat dibuat catatan-catatan penting yang perlu dikonfirmasikan
pada saat mengikuti penjelasan / aanwijzing kantor maupu lapangan berkaitan
dengan dokumen-dokumen sbb :
a.
Bill
of Quantity (BoQ)
b.
Technical
Specification (Spek Teknis)
c.
Drawings
(Gambar)
d.
Agreement,
General & Special Condition of Contract (Surat Perjanjian, Spek Umum
& Khusus)
e.
Attachments
(Lampiran)
f.
Addendum
g.
Peraturan
terkait
4.
Aanwijzing
Kantor dan Lapangan
Mengikuti
kegiatan aanwijzing merupakan kegiatan penting dalam rangka mendapatkan
kejelasan terhadap hal-hal sbb :
a.
Kelengkapan
Dokumen yang perlu dipenuhi
b.
Konfirmasi
hal-hal yang belum jelas agar persamaan persepsi sama dengan panitia / owner.
c.
Usulan
adanya perubahan terhadap spek, waktu pelaksanaan pekerjaan dll sehingga proyek
ini dapat dilaksankan dengan baik.
d.
Memahami
secara akurat kondisi lapangan dimana proyek tersebut dibangun, berkaitan
dengan hal-hal sbb:
e.
Kondisi
lingkungan proyek (sosial dan budaya, medan kerja, dll)
f.
Akses
jalan masuk proyek
g.
Kelayakan
Jalan logistik dan upaya untuk memperbaiki
h.
Keamanan
i.
Kondisi
tanah
j.
Dll
5.
Pelajari
lebih mendalam Dokumen lelang
Kegiatan
dalam proses ini adalah memahami lebih rinci berkaitan dengan hal-hal sebagai
berikut :
a.
Kesesuaian
BQ dengan gambar, spek dan dokumen lainnya
b.
Identifikasi
lingkup pekerjaan (batasan-batasan dalam paket proyek)
Kegiatan ini dilakukan dengan melalui Work Breakdown Structur (WBS) sehingga secara akurat dapat diketahui batasan lingkup pekerjaan yang ada dalam setiap paket proyek, berkaitan dengan hal-hal sbb :
Kegiatan ini dilakukan dengan melalui Work Breakdown Structur (WBS) sehingga secara akurat dapat diketahui batasan lingkup pekerjaan yang ada dalam setiap paket proyek, berkaitan dengan hal-hal sbb :
·
Rincian
BQ / WBS (paket pekerjaan)
·
Penghitungan
Volume Pekerjaan
·
Gambar
Detail / Sketsa
·
Dokumen
untuk proses pengadaan Sub Kontraktor & Supplier.
WBS adalah pedoman pengelompokan dari unsur-unsur proyek yang mengatur dan menetapkan lingkup total dari proyek.
WBS adalah pedoman pengelompokan dari unsur-unsur proyek yang mengatur dan menetapkan lingkup total dari proyek.
Pekerjaan yang diluar WBS adalah diluar lingkup proyek.Seperti halnya scope statement, WBS seringkali digunakan untuk mengembangkan atau mengjelaskan pengertian umum dari lingkup proyek.
6.
Survey
Lapangan detail
Kegiatan
ini merupakan kegiatan survey ulang secara mendalam setelah mempelajari secara
mendalam dokumen lelang seperli diuraikan pada point 5.Hasil survey ini akan
dijadikan dasar dalam merumuskan metode pelaksanaan pekerjaan, merencanakan
site plan, mengetahui item-item pekerjaan penunjang yang diperlukan seperti
perlunya jembatan sementara, bangunan bantu
lainnya, perbaikan jalan dll.
Pada
survei ini juga dapat dipakai untuk mengklarifikasi data-data teknis seperti
penyelidikan tanag, komposisi material di quary, keberadaan sumber daya lainnya
seperti alat, tenaga, bahan material alam, termasuk biaya untuk mendapatkan
sumber daya tersebut (upah tenaga, harga satuan dll).
7.
Perhitungan
Volume
Kegiatan
ini diperlukan untuk melakukan perhitungan dan pengecekan perhitungan volume
pekerjaan terhadap volume scope yang ada dalam BQ, dan diperlukan perhitungan
volume pekerjaan yang merupakan pekerjaan penunjang seperti jembatan darurat,
jalan kerja dll.
Perhitungan
volume ini harus dilakukan secara cermat dan akurat serta tertelusur sesuai WBS
yang direncanakan sehingga tidak terjadi kesalahan berupa kurang perhitungan
atau duplikasi perhitungan.
Apabila
ada perubahan gambar / spek maka dengan mudah dapat ditelusuri perhitungan mana
yang diperlukan koreksi / penyesuaian / perhitungan ulang atas perubahan
tersebut.
Bila
volume pekerjaan ini dihitung oleh banyak personil harus dapat diidentifikasi
siapa melakukan perhitungan pekerjaan apa, sesuai gambar / spek yang mana
sehingga saat dikonsolidasi dapat dikompilasi dengan akurat.
8.
Metode
Kerja
Merupakan
kegiatan perumusan metode pelaksanaan perjaan dengan urutan penyusunan sebagai
berikut :
1.
Difinisi
pekerjaan,
a.
Penjelasan
tentang pekerjaan
b.
Spesifikasi,
volume pekerjaan
2.
Lokasinya
3.
Metode
kerja/cara kerja
a.
Bagaimana
caranya
b.
Menggunakan
alat apa
c.
Urutan
pekerjaan (dimulai setelah / sesudah pekerjaan apa)
4.
Kebutuhan
sumber daya
5.
Waktu
yang diperlukan
6.
Jadwal
pelaksanaan
7.
Hal-hal
penting yg harus diketahui / diperhatikan
8.
Gambar-gambar
kerja / gambar pelaksanaan
Pekerjaan
yang dibuat secara detai metode kerjanya adalah yang memiliki kriteria sebagai
berikut :
a.
Yang
mempunyai nilai bobot 80% sesuai dengan bobot pareto
b.
Yang
termasuk dalam lintasan kritis, sesuai dengan hasil net work planning
9.
Sub-Kontraktor
Pemilihan
pekerjaan yang disub kontrakkan dilakukan dalam rangka memenuhi kriteria
sebagai berikut :
a.
Meningkatkan
fokus perusahaan;
b.
Memanfaatkan
kemampuan kelas dunia;
c.
Mempercepat
keuntungan yang diperoleh dari reengineering;
d.
Membagi
resiko;
e.
Sumber
daya sendiri dapat digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan lain;
f.
Memungkinkan
tersedianya dana kapital;
g.
Menciptakan
dana segar;
h.
Mengurangi
dan mengendalikan biaya operasi;
i.
Memperoleh
sumberdaya yang tidak dimiliki sendiri;
j.
Memecahkan
masalah yang sulit dikendalikan atau dikelola.
Pemilihan
Sub Kontraktor / Suplyer dilakukan dengan sangat selektif agar tujuan tersebut
diatas dapat dipenuhi, dan pengendalian dokumen terhadap pekerjaan yang
dikerjakan oleh pihak ketiga ini merupakan hal yang sangat perlu diperhatikan,
karena kesalahan informasi / dokumen akan membuat kekeliruhan dalam menentukan
asumsi, sumber daya dan harga pekerjaan.
Kegiatan
dalam proses procurement pada proses tender meliputi :
a.
Perencanaan
pekerjaan yang akan di Sub Kontrakkan / rencana pembelian Perencanaan
Kontrak & Pembayaran
b.
Pemilihan
Vendor yang dinominasikan
c.
Permintaan
Penawaran
d.
Evaluasi
Penawan termasuk lingkup yang bersesuaian dengan paket pekerjaan
e.
Penentuan
Vendor yang dipilih sehingga dokumen dari vendor yang dipakai untuk penawaran
terdokumentasi dengan baik
10.
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3)
Proses
yang dibutuhkan untuk mengelola dan memastikan bahwa aktivitas proyek
konstruksi telah ditangani dengan benar sebagai bentuk tindakan
pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya kecelakaan secara ringan
(menyebabkan luka-luka ringan atau parah yang masih dapat disembuhkan tanpa
cacat) maupun yang berat (menyebabkan cacat tidak dapat bekerja atau meninggal
dunia) yang akan terjadi baik terhadap karyawan / properti yang ada dengan
demikian proses-proses yang dilakukan berupa :
·
Perencanaan
K3 (Safety Plan),
·
Penanganan
K3 dan
·
Pelaksanaan
Administrasi dan Pelaporan
11. Pembuatan Pra Rencana Mutu Proyek
Yang
utama dalam kegiatan ini adalah mlakukan hal-hal sebagai berikut :
a.
Memahami
spek setiap pekerjaan dan material yang dipakai
b.
Memahami
persyaratan mutu yang bersesuaian dengan yang sudah ditetapkan dalam spek,
berkaitan dengan upaya untuk melakukan pemilihan material / metode yang
memenuhi syarat
c.
Dokumen
atas persyaratan yang dipilih menjadi dokumen kontrol dan didukung oleh
data-data yang dapat dipertanggung jawabkan.
12. Plafond Harga Penawaran
Plafon
harga yang didasarkan pada Ownwer Estimate merupakan reverensi tetapi tidak
menjadi patokan, melainkan untuk melakukan evaluasi terhadap harga yang
dibentuk dari perhitungan RAP dan Mark Up
13. Proses Komputer
Merupakan
proses perhitungan dengan menggunakan komputer dan program yang dapat
diandalkan ketelusurannya sehingga setiap ada perubahan formulanya terkait satu
sama lain.
File
perhitungan dapat menjamin mana data / file yang dipakai dan direvisi sehingga mudah
ditelusuri bila menggunakan alternatif-alternatif RAP / RAB
14. Jaminan Bank, Referensi Bank dan
Syarat-Syarat Administrasi.
Hasil
dari perhitungan RAP / RAB draft dapat dipakai sebagai acuan untuk menentukan
besarnya jaminan pelaksanaan proyek sebagai syarat administrasi yang harus
dipenuhi dan dilampirkan dama penawaran / bid.
Pengurusan
atas jaminan ini harus memenuhi ketentuan bank dan persyaratan dalam
administrasi lelang, karena dapat menggugurkan penawaran.
Pada saat final penawaran besaran dari jaminan ini dichek kembali apakah sudah sesuai dengan ketentuan / persyaratan lelang yang berlaku.
Pada saat final penawaran besaran dari jaminan ini dichek kembali apakah sudah sesuai dengan ketentuan / persyaratan lelang yang berlaku.
15. Memperhitungkan kemampuan Lawan
Perhitungan
kemampuan lawan dipakai untuk melakukan evaluasi terhadap kemungkinan
kemenangan tender yang diikuti, dan dapat dipakai sebagai referensi dalam
melakukan keputusan keikut sertaan tender maupun penetapan harga penawaran yang
kompetitif
16. Perhitungan Mark Up
Perhitungan
Mark Up harus didasarkan pada beban-beban kewajiban yang harus dipenuhi yang
menjadi ketentua kantor pusat, kantor cabang dan proyek termasuk biaya
pemasaran, serta keuntungan bersih yang direncanakan.
Murk Up juga sudah memperhitungkan adanya risiko kenaikan harga, dan risiko lain yang diperhitungkan dalam merespon risiko.
Murk Up juga sudah memperhitungkan adanya risiko kenaikan harga, dan risiko lain yang diperhitungkan dalam merespon risiko.
17. Menyusun, Pengecekan dan Pemasukan Penawaran
Tahapan
yang penting pada saat melakukan penyusunan dokumen penawaran adalah pemenuhan
dokumen serta lampiran yang diperlukan dalam setiap dokumen harus mengikuti
ketentuan yang berlaku dan menjadi persyaratan
kelengkapan administrasi.
Pengendalian
atas kesesuaian dokumen perlu dilakukan dengan adanya bukti pengecekan berupa
chek list yang ditandatangani oleh tim leader sebagai bukti telah dilakukan
kontrol baik isi dokumen maupun kelengkapannya
18. Laporan hasil Lelang/-Tender
Laporan
ini dibuat dalam rangka melakukan evaluasi terhadap hasil tender dan
alasan-alasan terukur yang menjadi penyebab kegagalan serta kekuatan yang
menjadi unggulan dalam persaingan, hal ini dapat memberikan pembelajaran untuk
kegiatan tender yang akan datang.
19. Data-data tetap
Merupakan
data-data yang menjadi ketentuan saat menetapkan harga penawaran / tender
sehingga menjadi pertanggung jawaban tim estimating kepada manajemen
perusahaan. Dokumen ini diperlakukan sebagai dokumen kontrol.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari berbagai penjelasan diatas,
dapat disimpulkan bahwa Lelang/Pelelangan merupakan suatu bentuk kegiatan dalam
pengadaan barang dan jasa yang melibatkan seorang pemilik suatu kegiatan (Owner
sebuah proyek) dan melibatkan peserta lelang ( kontraktor, konsultan perencana,
pengawas, dsb) untuk memenuhi
pelaksananaan suatu proyek dengan berbagai rangkaian kegiatan yang telah
tersistem secara rinci dan telah dilindungi oleh undang-undang yang bertujuan
agar terciptanya suatu kerjasama dalam suatu kegiatan proyek yang dapat
mengefisiensikan biaya, waktu, tenaga dan mutu kegiatan suatu proyek.
DAFTAR PUSTAKA
Assaf, Sadi & Bubshait,
Abdulaziz, Bid Awarding Systems : An Overview, CostEngineering, 1998
Gransberg, Douglas & Ellicot, Michael
E., Best Value Contracting : Breaking the LowBid Paradigm, AACE Transactions,
1996
Chen, Mark T., Selecting the Right
Engineer, Contractor and Supplier, AACE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar