Arsip Blog

Senin, 11 April 2016

Makalah Akad Dalam Lelang dan Proyek kontraktor

MAKALAH
Akad Dalam Lelang dan Proyek kontraktor
Makalah Ini Di Susun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah :
Fiqih Muamalat Kontemporer
Dosen Pembimbing :
H.Ahmad Fauzi, Lc., M.HI.



Disusun Oleh :
Ahmad Fathul Ma’arif
(13-08-000-50)


INSTITUT AGAMA ISLAM TRIBAKTI ( IAIT ) KEDIRI
FAKULTAS TARBIYAH PRODI PAI
2015/2016




BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Proses kegiatan yang dilakukan oleh manusia bertolak pada salah satu prasarana penunjang dalam hal komponen fisik bangunan untuk dapat mengerjakan serta mengembangkan berbagai usahanya. Hingga saat ini kita dapat melihat bahwa pembangunan disegala bidang sedang giat-giatnya dilaksanakan baik proyek fisik berupa gedung, rumah, dsb maupun berupa nonfisik berupa fasilitas-fasilitas umum. Dari pelaksanaan proyek tersebut banyak tujuan (Goal Setting) yang dapat dicapai, namun harus kita akui juga, bahwa ada banyak proyek-proyek yang tidak berhasil bahkan gagal sama sekali. Kegagalan suatu proyek dapat dilihat dengan adanya proyek-proyek yang terlambat penyelesaiannya baik ditinjau dari segi waktu (time), biaya (Cost), dan mutu hasil pengerjaan (Quality Project), atau  dalam hal lain dikarenakan tidak berfungsinya suatu bangunan sebagaimana awalnya perencanaannya (baik karena perubahan lingkungan, orang-orang yang terlibat, dsb), dan  juga buruknya bangunan yang rusak dalam waktu yang relatif singkat (tidak mencapai umur rencana) setelah proyek selesai dikerjakan, hal ini tentunya memberi dampak pada pemborosan dana pembangunan.
Tingkat keberhasilan ataupun kegagalan suatu proyek akan banyak ditentukan oleh pihak-pihak yang terkait secara tidak langsung (Dalam hal ini bisa pemilik proyek, badan swasta,  dan pemerintah) maupun secara langsung yang dalam hal ini, yaitu  Penyedia jasa (Kontraktor Pelaksana, Konsultan perencana, Konsultan pengawas) dalam suatu siklus/ tahapan manajemen meliputi Perencanaan (Planning), Pengorganisasian (Organizing), Pengisian staff (Staffing), pengarahan (Directing), pelaksanaan, pengendalian (controling), dan pengawasan (supervising).

B. Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian lelang?
2.      Apa saja jenis-jenis lelang?
3.      Apa sumber hukum pelelangan?
4.      Bagaimana proses pelelangan?



BAB II
PEMBAHASAN
 A. Pengertian Lelang
Setelah tahap desain diselesaikan oleh perencana, maka selanjutnya adalah tahap pengadaan pelaksana konstruksi. Proses pengadaan perusahaan jasa konstruksi ini diatur oleh keputusan Presiden terutama digunakan di lingkungan proyek pemerintah. Pengadaan barang/jasa dalam proyek konstruksi dapat dilakukan dengan berbagai cara/metode, antara lain:
Pelelangan, yaitu pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara terbuka (untuk umum) dengan pengumuman secara luas melalui media cetak dan papan pengumuman resmi (bila mungkin melalui media elektronik) sehingga masyarakat luas/dunia usaha yang berminat dan membubuhi kualifikasi dapat mangikutinya. Bila calon penyedia barang/jasa diketahui terbatas jumlahnya karena karakteristik, kompleksitas, dan/atau kecanggihan teknologi pekerjaannya, dan/atau kelangkaan tenaga ahli atau terbatasnya perusahaan yang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut, pengadaan barang/jasa tetap dilakukan dengan cara pelelangan.
Pemilihan Langsung, yaitu pengadaan barang/jasa tanpa melalui pelelangan dan hanya diikuti oleh penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat. Pemilihan langsung dilakukan dengan cara membandingkan penawaran dan melakukan negosiasi, baik teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Penunjukan Langsung, yaitu pengadaan barang/jasa dengan cara menunjuk langsung kepada satu penyedia barang/jasa.
Swakelola, yaitu pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri dengan menggunakan tenaga sendiri, alat sendiri, atau upah borongan tenaga.
B.  Jenis-jenis Pelelangan
Proses pengadaan barang/jasa dalam proyek konstruksi yang menggunakan pelelangan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: pelelangan umum dan pelelangan terbatas. Pada prinsipnya kedua macam pelelangan tersebut sama, hanya saja ada sedikit perbedaan dalam hal peserta lelang. Dalam pelelangan umum, semua penyedia jasa yang memenuhi syarat dapat ikut dalam pelelangan, sedangkan dalam pelelangan terbatas yang diizinkan ikut adalah penyedia barang/jasa yang diundang oleh pengguna jasa.Pemilihan macam pelelangan pada umumnya tergantung pada besar-kecilnya bangunan; tingkat kompleksitas bangunan; besar/kecilnya biaya bangunan; jangka waktu pelaksaan pekerjaan.
Berdasarkan karakteristik dari kedua macam pelelangan tersebut, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan (baik bagi pengguna jasa maupun penyedia jasa) seperti yang dicantumkan pada table 5.1 di bawah.
Tabel 5.1 Deskripsi Pelelangan Umum Pelelangan Terbatas
DESKRIPSI
PELELANGAN UMUM
PELELANGAN TERBATAS
Jumlah peserta
Jumlah peserta lelang relatif lebih banyak
Relatif lebih sedikit karena penyedia jasa yang boleh ikut adalah mereka yang diundang oleh pengguna jasa.
Kemampuan peserta lelang
Tidak semua peserta lelang diketahui kemampuannya
Setiap peserta lelang diketahui dengan pasti kemampuannya.
Penetapan pemenang lelang
Relatif lebih sulit karena jumlah pesertanya banyak
Relatif lebih mudah karena telah diketahui kemempuan seluruh peserta lelang
Kekurangannya
Tidak diketahui dengan pasti kemampuan setiap peserta lelang
Ada kecenderungan terjadinya praktek kecurangan dalam pelelangan, misalnya terjadi bid shopping

Kelebihannya
Pengguna jasa lebih leluasa dalam memilih penyedia jasa dikarenakan jumlah yang cukup untuk menetapkan pemenang yang kompetitif.
Kemampuan peserta telah diketahui dengan pasti.



C.  Sumber Hukum Pelelangan
Peraturan yang mengatur pelaksanaan pelelangan di Indonesia diatur oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Keppres tentang Pelaksanaan APBN).
Keppres yang mengatur pengadaan barang dan jasa telah beberapa kali mengalami penyempurnaan, contohnya Keppres No. 14 A Tahun 1980, tanggal 14 April 1980 disempurnakan menjadi Keppres No. 18 Tahun 1981, tanggal 5 Mei 1981. Tahun anggaran 1984/1985 telah dikeluarkan Keppres No. 29 Tahun 1984, tanggal 21 April 1984 sebagai pengganti Keppres No, 14 A Tahun 1980 dan Keppres No. 18 Tahun 1981. Kemudian disempurnakan kembali dengan dikeluarkannya Keppres No. 16 Tahun 1994 dilanjutkan Keppres No. 6 Tahun 1999 dan terakhir Keppres No. 18 Tahun 2000.
Dengan demikian, peraturan yang saat ini berlaku adalah Keppres No. 18 Tahun 2000, sehingga pembahasan selanjutnya didasarkan pada peraturan tersebut.Jika dilihat dari isi dan jiwanya Keppres N0.18 Tahun 2000 telah menunjukkan sikap reformis yang sejak lama didambakan oleh kalangan industri konstruksi.Salah satunya adalah masalah “kesetaraan” antara pengguna jasa dan penyedia jasa.Istilah “pemberi tugas” yang bernuansa diskriminatif sudah tidak digunakan lagi; selanjutnya disebut pengguna jasa, sedangkan untuk konsultan/kontraktor digunakan istilah “penyedia jasa”.Dalam salah satu ketentuannya, baik pengguna jasa maupun penyedia jasa dapat terkena sanksi jika menyalahi ketentuannya, sehingga tidak ada lagi istilah warga Negara kelas 1, 2, dan, 3.Sikap reformis yang kedua adalah adanya peran yang besar bagi asosiasi (perusahaan atau profesi) untuk melakukan sertifikasi perusahaan atau tenaga ahli yang bergerak dibidangnya.
D.  Proses Lelang
Setelah pra lelang, suatu proyek konstruksi yang akan dibangun akan dibuka proses lelang dimana pengumumannya akan diumumkan melalui internet, koran, maupun rekan-rekan owner. Proses lelang pada suatu proyek konstruksi terdiri dari:
1.      Pengambilan Dokumen Lelang
Pengambilan dokumen lelang harus diteliti kebenarannya dan kelengkapannya dengan memerinci dalam tanda terima dokumen lelang, ini penting agar dapat dijadikan sebagai dokumen kontrol pada proses internal perusahaan.
2.      Pembentukan Team Pelaksana Lelang (TPL)
Pembentukan Tim Lelang sesuai dengan kebutuhan  SDM yang memiliki kompetensi sesuai dengan ketrampilan untuk melakukan kegiatan estimasi biaya sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
3.      Membaca & Mempelajari Dokumen Lelang
Pada bagian di proses ini merupakan kegiatan penting dalam upaya memahami dokumen proyek sehingga dapat dibuat catatan-catatan penting yang perlu dikonfirmasikan pada saat mengikuti penjelasan / aanwijzing kantor maupu lapangan berkaitan dengan dokumen-dokumen sbb :
a.    Bill of Quantity (BoQ)
b.    Technical Specification (Spek Teknis)
c.    Drawings (Gambar)
d.   Agreement, General & Special Condition  of Contract (Surat Perjanjian, Spek Umum & Khusus)
e.    Attachments (Lampiran)
f.     Addendum
g.    Peraturan terkait
4.      Aanwijzing Kantor dan Lapangan
Mengikuti kegiatan aanwijzing merupakan kegiatan penting dalam rangka mendapatkan kejelasan terhadap hal-hal sbb :
a.    Kelengkapan Dokumen yang perlu dipenuhi
b.    Konfirmasi hal-hal yang belum jelas agar persamaan persepsi sama dengan panitia / owner.
c.    Usulan adanya perubahan terhadap spek, waktu pelaksanaan pekerjaan dll sehingga proyek ini dapat dilaksankan dengan baik.
d.   Memahami secara akurat kondisi lapangan dimana proyek tersebut dibangun, berkaitan dengan hal-hal sbb:
e.       Kondisi lingkungan proyek (sosial dan budaya, medan kerja, dll)
f.       Akses jalan masuk proyek
g.      Kelayakan Jalan logistik dan upaya untuk memperbaiki
h.      Keamanan
i.        Kondisi tanah
j.        Dll

5.      Pelajari lebih mendalam Dokumen lelang
Kegiatan dalam proses ini adalah memahami lebih rinci berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut :
a.    Kesesuaian BQ dengan gambar, spek dan dokumen lainnya
b.    Identifikasi lingkup pekerjaan (batasan-batasan dalam paket proyek)
Kegiatan ini dilakukan dengan melalui Work Breakdown Structur (WBS) sehingga secara akurat dapat diketahui batasan lingkup pekerjaan yang ada dalam setiap paket proyek, berkaitan dengan hal-hal sbb :
·         Rincian BQ / WBS (paket pekerjaan)
·         Penghitungan Volume Pekerjaan
·         Gambar Detail / Sketsa
·         Dokumen untuk proses pengadaan Sub Kontraktor & Supplier.
WBS adalah pedoman pengelompokan dari unsur-unsur proyek yang mengatur dan menetapkan  lingkup total dari proyek.

Pekerjaan yang diluar WBS adalah diluar lingkup proyek.Seperti halnya scope statement, WBS seringkali digunakan untuk mengembangkan atau mengjelaskan pengertian umum dari lingkup proyek.
6.      Survey Lapangan detail
Kegiatan ini merupakan kegiatan survey ulang secara mendalam setelah mempelajari secara mendalam dokumen lelang seperli diuraikan pada point 5.Hasil survey ini akan dijadikan dasar dalam merumuskan metode pelaksanaan pekerjaan, merencanakan site plan, mengetahui item-item pekerjaan penunjang yang diperlukan seperti perlunya jembatan sementara, bangunan bantu lainnya, perbaikan jalan dll.
Pada survei ini juga dapat dipakai untuk mengklarifikasi data-data teknis seperti penyelidikan tanag, komposisi material di quary, keberadaan sumber daya lainnya seperti alat, tenaga, bahan material alam, termasuk biaya untuk mendapatkan sumber daya tersebut (upah tenaga, harga satuan dll).
7.      Perhitungan Volume
Kegiatan ini diperlukan untuk melakukan perhitungan dan pengecekan perhitungan volume pekerjaan terhadap volume scope yang ada dalam BQ, dan diperlukan perhitungan volume pekerjaan yang merupakan pekerjaan penunjang seperti jembatan darurat, jalan kerja dll.
Perhitungan volume ini harus dilakukan secara cermat dan akurat serta tertelusur sesuai WBS yang direncanakan sehingga tidak terjadi kesalahan berupa kurang perhitungan atau duplikasi perhitungan.
Apabila ada perubahan gambar / spek maka dengan mudah dapat ditelusuri perhitungan mana yang diperlukan koreksi / penyesuaian / perhitungan ulang atas perubahan tersebut.
Bila volume pekerjaan ini dihitung oleh banyak personil harus dapat diidentifikasi siapa melakukan perhitungan pekerjaan apa, sesuai gambar / spek yang mana sehingga saat dikonsolidasi dapat dikompilasi dengan akurat.
8.      Metode Kerja
Merupakan kegiatan perumusan metode pelaksanaan perjaan dengan urutan penyusunan sebagai berikut :
1.    Difinisi pekerjaan,
a.       Penjelasan tentang pekerjaan
b.      Spesifikasi, volume pekerjaan
2.    Lokasinya
3.    Metode kerja/cara kerja
a.       Bagaimana caranya
b.      Menggunakan alat apa
c.       Urutan pekerjaan  (dimulai setelah / sesudah pekerjaan apa)
4.    Kebutuhan sumber daya
5.    Waktu yang diperlukan
6.    Jadwal pelaksanaan
7.    Hal-hal penting yg harus diketahui / diperhatikan
8.    Gambar-gambar kerja / gambar pelaksanaan
Pekerjaan yang dibuat secara detai metode kerjanya adalah yang memiliki kriteria sebagai berikut :
a.       Yang mempunyai nilai bobot 80% sesuai dengan bobot pareto
b.      Yang termasuk dalam  lintasan kritis, sesuai dengan hasil net work planning
9.      Sub-Kontraktor
Pemilihan pekerjaan yang disub kontrakkan dilakukan dalam rangka memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.       Meningkatkan fokus perusahaan;
b.      Memanfaatkan kemampuan kelas dunia;
c.       Mempercepat keuntungan yang diperoleh dari reengineering;
d.      Membagi resiko;
e.       Sumber daya sendiri dapat digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan lain;
f.       Memungkinkan tersedianya dana kapital;
g.      Menciptakan dana segar;
h.      Mengurangi dan mengendalikan biaya operasi;
i.        Memperoleh sumberdaya yang tidak dimiliki sendiri;
j.        Memecahkan masalah yang sulit dikendalikan atau dikelola.
Pemilihan Sub Kontraktor / Suplyer dilakukan dengan sangat selektif agar tujuan tersebut diatas dapat dipenuhi, dan pengendalian dokumen terhadap pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak ketiga ini merupakan hal yang sangat perlu diperhatikan, karena kesalahan informasi / dokumen akan membuat kekeliruhan dalam menentukan asumsi, sumber daya dan harga pekerjaan.
Kegiatan dalam proses procurement pada proses tender meliputi :
a.    Perencanaan pekerjaan yang akan di Sub Kontrakkan / rencana pembelian Perencanaan  Kontrak & Pembayaran
b.    Pemilihan Vendor yang dinominasikan
c.    Permintaan Penawaran
d.   Evaluasi Penawan termasuk lingkup yang bersesuaian dengan paket pekerjaan
e.    Penentuan Vendor yang dipilih sehingga dokumen dari vendor yang dipakai untuk penawaran terdokumentasi dengan baik
10.  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Proses yang dibutuhkan untuk mengelola dan memastikan bahwa aktivitas proyek konstruksi telah ditangani dengan benar  sebagai bentuk tindakan pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya kecelakaan secara ringan  (menyebabkan luka-luka ringan atau parah yang masih dapat disembuhkan tanpa cacat) maupun yang berat (menyebabkan cacat tidak dapat bekerja atau meninggal dunia) yang akan terjadi baik terhadap karyawan / properti yang ada dengan demikian proses-proses yang dilakukan berupa :

·      Perencanaan K3 (Safety Plan),
·      Penanganan K3 dan
·      Pelaksanaan Administrasi dan Pelaporan
11.  Pembuatan Pra Rencana Mutu Proyek
Yang utama dalam kegiatan ini adalah mlakukan hal-hal sebagai berikut :
a.    Memahami spek setiap pekerjaan dan material yang dipakai
b.    Memahami persyaratan mutu yang bersesuaian dengan yang sudah ditetapkan dalam spek, berkaitan dengan upaya untuk melakukan pemilihan material / metode yang memenuhi syarat
c.    Dokumen atas persyaratan yang dipilih menjadi dokumen kontrol dan didukung oleh data-data yang dapat dipertanggung jawabkan.
12.  Plafond Harga Penawaran
Plafon harga yang didasarkan pada Ownwer Estimate merupakan reverensi tetapi tidak menjadi patokan, melainkan untuk melakukan evaluasi terhadap harga yang dibentuk dari perhitungan RAP dan Mark Up
13.  Proses Komputer
Merupakan proses perhitungan dengan menggunakan komputer dan program yang dapat diandalkan ketelusurannya sehingga setiap ada perubahan formulanya terkait satu sama lain.
File perhitungan dapat menjamin mana data / file yang dipakai dan direvisi sehingga mudah ditelusuri bila menggunakan alternatif-alternatif RAP / RAB
14.  Jaminan Bank, Referensi Bank dan Syarat-Syarat Administrasi.
Hasil dari perhitungan RAP / RAB draft dapat dipakai sebagai acuan untuk menentukan besarnya jaminan pelaksanaan proyek sebagai syarat administrasi yang harus dipenuhi dan dilampirkan dama penawaran / bid.
Pengurusan atas jaminan ini harus memenuhi ketentuan bank dan persyaratan dalam administrasi lelang, karena dapat menggugurkan penawaran.
Pada saat final penawaran besaran dari jaminan ini dichek kembali apakah sudah sesuai dengan ketentuan / persyaratan lelang yang berlaku.
15.  Memperhitungkan kemampuan Lawan
Perhitungan kemampuan lawan dipakai untuk melakukan evaluasi terhadap kemungkinan kemenangan tender yang diikuti, dan dapat dipakai sebagai referensi dalam melakukan keputusan keikut sertaan tender maupun penetapan harga penawaran yang kompetitif
16.  Perhitungan Mark Up
Perhitungan Mark Up harus didasarkan pada beban-beban kewajiban yang harus dipenuhi yang menjadi ketentua kantor pusat, kantor cabang dan proyek termasuk biaya pemasaran, serta keuntungan bersih yang direncanakan.
Murk Up juga sudah memperhitungkan adanya risiko kenaikan harga, dan risiko lain yang diperhitungkan dalam merespon risiko.

17.  Menyusun, Pengecekan dan Pemasukan Penawaran
Tahapan yang penting pada saat melakukan penyusunan dokumen penawaran adalah pemenuhan dokumen serta lampiran yang diperlukan dalam setiap dokumen harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan menjadi persyaratan kelengkapan administrasi.
Pengendalian atas kesesuaian dokumen perlu dilakukan dengan adanya bukti pengecekan berupa chek list yang ditandatangani oleh tim leader sebagai bukti telah dilakukan kontrol baik isi dokumen maupun kelengkapannya
18.  Laporan hasil Lelang/-Tender
Laporan ini dibuat dalam rangka melakukan evaluasi terhadap hasil tender dan alasan-alasan terukur yang menjadi penyebab kegagalan serta kekuatan yang menjadi unggulan dalam persaingan, hal ini dapat memberikan pembelajaran untuk kegiatan tender yang akan datang.
19.  Data-data tetap
Merupakan data-data yang menjadi ketentuan saat menetapkan harga penawaran / tender sehingga menjadi pertanggung jawaban tim estimating kepada manajemen perusahaan. Dokumen ini diperlakukan sebagai dokumen kontrol.






BAB III
PENUTUP

 Kesimpulan
            Dari berbagai penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Lelang/Pelelangan merupakan suatu bentuk kegiatan dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan seorang pemilik suatu kegiatan (Owner sebuah proyek) dan melibatkan peserta lelang ( kontraktor, konsultan perencana, pengawas, dsb)  untuk memenuhi pelaksananaan suatu proyek dengan berbagai rangkaian kegiatan yang telah tersistem secara rinci dan telah dilindungi oleh undang-undang yang bertujuan agar terciptanya suatu kerjasama dalam suatu kegiatan proyek yang dapat mengefisiensikan biaya, waktu, tenaga dan mutu kegiatan suatu proyek.















DAFTAR PUSTAKA

Assaf, Sadi & Bubshait, Abdulaziz, Bid Awarding Systems : An Overview, CostEngineering, 1998
Gransberg, Douglas & Ellicot, Michael E., Best Value Contracting : Breaking the LowBid Paradigm, AACE Transactions, 1996
Chen, Mark T., Selecting the Right Engineer, Contractor and Supplier, AACE


Tidak ada komentar:

Posting Komentar