MITIGASI
RISIKO BANK SYARIAH
Makalah Ini Dibuat Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah :
MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH
Dosen Pembimbing :
SATRIA YUDA PURNAMA, S.E
PENYUSUN:
· MUHAMMAD ISNAN
· M. KHUSNU SIFA’ AL A’LA
· NI’MATUL MUNAWAROH
INSTITUT AGAMA ISLAM TRIBAKTI (IAIT) KEDIRI
FAKULTAS SYARIAH
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH (MPS) SEMESTER IV
PERIODE : 2014-2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Pesatnya perkembangan di sektor
teknologi informasi dewasa ini menjadikan para pelaku ekonomi semakin mudah memperoleh
informasi dalam memenuhi berbagai kebutuhannya. Bagi manajemen perbankan, hal
ini memungkinkan mereka menggunakan teknologi manufaktur maju dalam kegiatan
usahanya yaitu mulai dari mendesain, memproses dan mendistribusikan produk atau
jasa. Selain itu manajemen perbankan juga dapat dengan mudah memperoleh
berbagai informasi yang dibutuhkan dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Berhasil atau tidaknya suatu bank pada umumnya ditandai dengan kemampuan
manajemen dalam melihat kemungkinan dan kesempatan di masa yang akan datang,
baik jangka pendek maupun jangka panjang. Oleh karena itu, adalah tugas
manajemen untuk merencanakan segala aktivitas yang harus dilakukan dimasa yang
akan datang agar kelangsungan hidup perbankan dapat dipertahankan dan dapat ditingkatkan.
Adanya perencanaan yang baik maka diharapkan semua kegiatan perbankan dapat
diarahkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sehingga tujuan perbankan
untuk mencapai laba yang optimal dapat terealisasi.
Secara definitif antara mitigasi dan manajemen mempunyai makna yang semisal. Menurut kamus bisnis, Mitigasi adalah mengurangi keparahan atau intensitas suatu masalah. Sedangkan Manajemen (management) adalah: perencanaan, pengorganisasian, pengendalian, penyelenggaraan dan koordinasi kegiatan suatu organisasi agar mencapai tujuan yang dikehendaki. orang yang melakukan kegiatan di atas.
Maka jika suatu
perusahaan ingin mengurangi intensitas suatu masalah hendaklah menerapkan
manajemen resiko dengan baik. Sehingga tujuan dari perusahaan itu bisa tercapai
secara maksimal.
Ada beberapa alasan mengapa
manajemen resiko harus diterapkan di perbankan syariah, dan mengapa begitu
penting, jika kita teliti lagi lebih lanjut apalagi dengan penerapan Bassel
Accord II yang merupakan penyempurnaan dari Bassel Accord I, tidak terlepas
dari resiko global yang terjadi pada peristiwa Enron dimana telah terjadi
kecerobahan atau manipulasi data, oleh sebab itu muncullah dua tokoh fokal di
parlemen Amerika yang bernama Sarbone Oxley, sehingga setiap laopran keuangan harus
comply dengan peraturan SOX atau Sarbone Oxle. Terilham dari hal itu maka
berimbas kepada sektor perbankan untuk menerapkan manajemen resiko, ditambah
lagi dengan kondisi yang tidak menentu, menyebabkan perbankan mau tidak mau
menerapkan manajemen Resiko.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Teori
Perbankan syariah atau Perbankan
Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah
(hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama
islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba
serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal:
usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang
tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan
konvensional.
B.
Jenis – Jenis Risiko Utama Yang Dihadapi Perbankan.
1. Risiko Pasar (Market Risk)
Market risk adalah risiko kerugian
pada posisi portofolio trading pada on dan off balance sheet ( neraca dan
rekening administratif). Market risk adalah resiko krugian yang diderita bank,
sebagai mana antara lain dicerminkan oleh posisi on dan off balance sheet bank,
akibat terjadinya perubahan market price atas assets bank, interest rate dan
foreign exchanges rate, market volatility dan market liquidity.
Definisi lainnya,yaitu market risk
dalah resiko yang terkait pada terjadinya ketidak pastian atas earning suatu
financial institution atau bank dalam trading portofolio-nya sebagai akibat
dari terjadinya perubahan market conditions.
2. Risiko Kredit (Credit Risk)
Risiko kredit adalah risiko dari
kemungkinan terjadinya kerugian bank sebagai akibat dari tidak dilunasinya
kembali kredit yang diberikan bank kepada debitur maupun counterparty lainnya.
3. Risiko Operasional
(Operational Risk)
Operational risk adalah risiko
terjadinya kerugian bagi bank yang diakibatkan oleh ketidakcukupan atau
kegagalan proses di dalam manajemen bank, sumber daya manusia, dan system.
4. Risiko – risiko lainnya.
Risiko – risiko lainnya itu meliputi
sebagai berikut :
a.
Business Risk
Business risk adalah risiko yang terkait dengan competitive
potition serta prospek bank dalam menghadapi pasar yang terus
berubah.
b.
Strategi Risk
Strategi Risk adalah risiko yang terkait dengan long-term business
decision dan implementasinyayag diambil dan diterapkan oleh manajemen puncak
bank.
c.
Repotational Risk
Repotational Risk adalah risiko dari kemungkinana terjadinya
kerusakan potensial yang dapat menimpa perusahaan ( termasuk bank ) sebagai
akibat dari beredarnya publik opini yang negatif.
Yang terjadi bila pelindung atau
pengaman tameng bank jebol oleh datangnya risiko yang menghantam perbankan,
antara lain :
C.
Pengaruh Risiko
1)
Bagi Lingkungan Disekitar Bank:
a.
Pengaruhnya
bagi shareholders
Resiko yang gagal dideteksikan dan
dikendalikan oleh bank cepat atau lambat pada akhirnya dapat menimbulkan
kerugian bagi pihak bank. Bagi shareholders, hal itu dapat mengakibatkan
terjadinya hal – hal berikut ini :
– Terjadinya kerugian
menyeluruh atas investasi yang ditanamkannya didalam bank.
– Terjadinya penurunan atas
nilai investai yang ditanamkannya.
– Menurunnya nilai deviden atau
bahkan hilangnya peluang memperoleh deviden sebagai akibat dari turunnya
keuntungan bank dan bahkan karena timbulnya kerugian bank.
– Munculnya kewajiban yang
harus diselesaikan oleh pemegang aham sebagai akibat dari kerugian – kerugian
yang diderita oleh bank.
b.
Pengaruh
bagi karyawan bank (employees).
Kegagalan suatu bank sehigga harus
menghadapi berbagai risiko kerugian akan memberikan pengaruh negative dan
merugikan pul;a bagi para karyawan bank (employees).
– Tingkat ketertiban kerja
segera menurun.
– Employees akan segera
menghadapi kenyataan turunannya penghasilan.
– Kehilangan peluang memperoleh
sama sekali dan bahkan dapat terjadi pemutusan hubungan kerja pula.
2)
Bagi Nasabah ( Customers).
Pengaruh terjadinya risiko yang dialami oleh bank terhadap para
customers-nya itu meluputi antara lain sebagai berikut :
– Berkurangnya kualitas layanan
oleh bank bagi para customers.
– Menurunnya ketersediaan
produk yang ditawarkan oleh bank.
– Tejadinya perubahan –
perubahan regulasi yang meskipun pada awalnya mungkin hanya ditujukan bagi
bank, namun memberi dampak langsung dan tidak langsung pula bagi para
customers.
D.
Prinsip Perbankan Syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana
dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan
syariah. Beberapa prinsip / hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah
antara lain :
Pembayaran terhadap pinjaman dengan
nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak
diperbolehkan.
Pemberi dana harus turut berbagi
keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam
dana.
Islam tidak memperbolehkan
“menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan
komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
Unsur Gharar (ketidakpastian,
spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik
hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
Investasi hanya boleh diberikan pada
usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya
tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
E. Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan
oleh bank berbasis syariah antara lain:
1. Jasa untuk peminjam dana.
a.
Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap
keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati.
Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang
diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak
nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
b.
Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau
joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati
sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki
masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep
ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada
campur tangan,
c.
Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan
barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna
jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank,
dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat
sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang
disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt,
maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu
yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
2. Jasa untuk penyimpan dana
a.
Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat
mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak
berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
b.
Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu.
Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan
dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
F. Manajemen Resiko Bank Syariah
Ada beberapa alasan mengapa
manajemen resiko harus diterapkan di perbankan syariah, dan mengapa begitu
penting, jika kita teliti lagi lebih lanjut apalagi dengan penerapan Bassel
Accord II yang merupakan penyempurnaan dari Bassel Accord I, tidak terlepas
dari resiko global yang terjadi pada peristiwa Enron dimana telah terjadi
kecerobahan atau manipulasi data, oleh sebab itu muncullah dua tokoh fokal di
parlemen Amerika yang bernama Sarbone Oxley, sehingga setiap laopran keuangan
harus cmply dengan peraturan SOX atau Sarbone Oxle. Terilham dari hal itu maka
berimbas kepada sektor perbankan untuk menerapkan manajemen resiko, ditambah
lagi dengan kondisi yang tidak menentu, menyebabkan perbankan mau tidak mau
harus menerapkan Manajemen Resiko.
a.
Defenisi
Manajemen Resiko
Manajemen Resiko sebagai
rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi,
mengukur, memantau, dan mengendalikan resiko yang timbul dati kegiatan usaha
Bank
b.
Bagaimana
memperlakukan resiko
Dihindari, apabila resiko tersebut
masih dalam pertimbangan untuk diambil, misalnya karena tidak masuk kategori
Resiko yang diinginkan Bank atau karena kemungkinan jauh lebih besar
dibandingkan keuntungan yang diharapkan
Diterima dan dipertahankan, apabila
resiko berada pada tingkat yang paling ekonomis
Dinaikkan, diturunkan atau
dihilangkan, apabila resiko yang ada dapat dikendalikan dengan tata kelola yang
baik, atau melalui pengoperasian exit strategy
Dikurangi, misalnya dengan
mendiversifikasi portofolio yang ada, atau membagi (share) resiko dengan pihak
lain
Dipagari (hedge), apabila
resiko dapat dilindungi secara atificial, misalnya resiko dinetralisir sampai
batas tertentu dengan instrumen derivatif.
c.
Apakah
Fungsi Manajemen Resiko
Menetapkan arah dan risk appetite
dengan mengkaji ulang secara berkala dan menyetujui risk exposure limits yang
mengikuti perubahan strategi perusahaan
Menetapkan limit umumnya mencakup
pemberian kredit, penempatan non kredit, asset liability management, trading
dan kegiatan lain seperti derivatif dan lain-lain
Menetapkan kecukupan prosedur atau
prosedur pemeriksaan (audit) untuk memastikan adanya integrasi pengukuran
resiko, kontrol sistem pelaporan, dan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur
yang berlaku
Menetapkan metodologi untuk
mengelola resiko dengan menggunakan sistem pencatatan dan pelaporan yang
terintegrasi dengan sistem komputerisasi sehingga dapat diukur dan dipantau
sumber resiko utama terhadap organisasi Bank
G. Kerangka Manajemen Resiko
Identifikasi
Resiko dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap karakteristik
resiko yang melekat pada aktivitas fungsional, Resiko terhadap produk dan
kegiatan usaha.
Pengukuran resiko dilaksanakan
dengan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber
data dan prosedur yang digunakan untuk mengukur resiko , Penyempurnaan terhadap
sistem pengukuran resiko apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk,
transaksi dan faktor resiko yang bersifat material.
Pemantauan Resiko dilaksanakan
dengan melakukan evaluasi terhadap eksposure resiko. Penyempurnaan proses
pelaporan terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi, faktor resiko,
teknologi informasi dan sistem informasi manajemen yang bersifat material.
Pelaksanaan proses pengendalian resiko, digunakan untuk mengelola resiko
tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha.
H.
Jenis Resiko
1.. Resiko Kredit
Dimana resiko yang timbul akibat
kegagalan (default) dari pihak lain (nasabah/debitur/mudharib) dalam memenuhi
kewajibannya.
Resiko Kredit dapat terjadi pada
aktivitas : Pembiayaan, Treasuri dan Investasi, pembiayaan dan perdagangan.
Antara lain:
·
Kegagalan
client untuk membayar kembali murabahah installment
·
Kegagalan
client untuk membayar (repayment scheduled) Ijarah
·
Kegagalan
client untuk membayar kembali (repayment scheduled) Istishna
·
Kegagalan
client untuk mengirimkan komoditi yang sudah dibeli (salam)
·
Dll
Pengelolaan Resiko
-
Collateral
-
Pricing
(higher margin for Higher risk)
-
Diversification
(Wide geographical and industrial speed)
-
Client
Credit Rating
Contoh :
Pemberian pembiayaan kepada nasabah
dengan jangka waktu 12 tahun, padahal masa kerja nasabah tinggal 5 tahun
Pembiayaan Ijarah
Resiko yang timbul dan
penyebabnya :
Jika barang milik bank, timbul resiko
tidak produktifnya asset ijarah karena tidak adanya nasabah
Jika barang bukan milik bank, timbul
resiko rusaknya barang oleh nasabah karena pemakaian tidak normal
Dalam hal jasa tenaga kerja yang
disewakan bank kemudian disewakan kepada nasabah, timbul resiko tidak
performnya pemberi jasa.
Penyelesaian
Resiko yang timbul karena ketiadaan
nasabah merupakan bussines risk yang tidak dapat dihindari.
Jika resiko timbul karena pemakaian
di luar normal, Bank dapat menetapkan kovenan ganti rugi kerusakan barang yang
tidak disebabkan oleh pemakaian normal.
Jika resiko yang timbul karena tidak
perform-nya pemberi jasa, Bank dapat menetapkan kovenan bahwa resiko tersebut
merupakan tanggung jawab nasabah karena pemberi jasa dipilih sendiri oleh
nasabah.
Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bit
Tamlik (IMBT)
Resiko :
ketidakmampuan nasabah membayar angsuran dalam jumlah besar di akhir periode
Penyebab : Jika pembayaran dilakukand dengan sistem Ballon Payment (pembayaran angsuran dalam julah besar di akhir periode)
Penyebab : Jika pembayaran dilakukand dengan sistem Ballon Payment (pembayaran angsuran dalam julah besar di akhir periode)
Solusi : memperpanjang jangka waktu sewa
Pembiayaan Salam dan Istishna
Karena kedua skim ini barang
diserahkan di akhir akad.
Resiko : Resiko gagal serah barang dan resiko jatuhnya harga barang
Solusi : Resiko jatuhnya harga barang diantisipasi dengan menetapkan
bahwa jenis pembiayaan ini hanya dilakukan atas dasar kontrak/pesanan yang
telah ditentukan harganya.
Resiko gagal serah dapat
diantisipasi bank dengan menetapkan kovenan resiko kollateral 220 %, yaitu 100
% lebih tinggi daripada rasio standar 120 %.
Pembiayaan Mudharabah/Musyarakah
Penilaian Resiko meliputi :
·
Resiko
Bisnis yang dibiayai
·
Resiko
berkurangnya nilai pembiayaan mudharabah/musyarakah
·
Resiko
karakter untuk mudharib/musyarik/nasabah
2.. Resiko Pasar
Resiko yang timbul akibat adanya
perubahan variabel pasar, seperti : suku bunga, nilai tukar, harga equity dan
harga komoditas sehingga nilai portofolio/asset yang dimiliki bank menurun.
Berdasarkan bank Indonesia, sebagai
bank umum dengan prinsip syariah, maka Bank Syariah hanya perlu mengelola
resiko pasar yang terkait dengan perubahan nilai tukar yang dapat menyebabkan
kerugian Bank.
Alasan timbulnya resiko suku bunga:
·
Ketidaksesuaian
(mismatch) atau gap antara suku bunga dari aset dan kewajiban
Peningkatan pada:
– Ukuran dari mismatch
– Fluktuatif market rates
– Pengelolaan resiko bunga :
– Membuat limit posisi untuk
mismatch
– Hedging (financial future)
– Pengelolaan dengan teknik statistik
: Duration analysis, Simulation Models
·
Bank
Syariah tidak berhadapan dengan resiko suku bunga, tetapi berhadapan dengan
pricing risk atau dikenal dengan Direct Competitor market rate (DCMR)
·
Bank
Syariah juga berhadapan dengan Indirect Competitor Market rate (ICMR) suku
bunga konvensional
Pricing pada perbankan syariah yang berhubungan dengan resiko suku
bunga :
-
Profit
Murabahah tidak dapat ditingkatkan seiring dengan meningkatnya suku bunga
-
Harga
komoditi (salam) ditetapkan dan dibayar dimuka pada saat kontrak/akad
ditandatangani
-
Ijarah
ditetapkan diawal tetapi dapat dinegoisasikan kembali di kemudian hari jika
kondisi ini telah ditetapkan sebelumnya didalam kontrak/akad
-
Rasio
bagi hasil (Mudharabah & Musyarakah) ditetapkan diawal namun dapat dinegoisasikan
kembali dikemudian hari jika nasabah (Counterparty) setuju.
-
Pricing
Bank Konvensional akan mempengaruhi pricing di perbankan syariah
Pembiayaan Murabahah
Resiko :
Tidak bersaingnya bagi hasil kepada
dana pihak ketiga
Penyebab :
-
Kenaikan
DCMR (Direct Competitors Market Rate)
-
Kenaikan
ICMR (InDirect Competitors Market Rate0
-
Kenaikan
ECRI (Expected Competitive Return For Investors)
Solusi :
Menetapkan jangka waktu maksimal
pembiayaan dengan mempertimbangkan :
Tingkat (marjin) keuntungan saat ini
dan prediksi perubahan di masa mendatang yang berlaku di pasar perbankan
syariah (DCMR) semakin cepat perubahan DCMR, semakin pendek jangka waktu
maksimal pembiayaan.
Suku bunga kredit saat ini dan
prediksi perubahannya di masa mendatang yang berlaku di pasar perbankan
konvensional (ICMR). Semakin cepat perubahan ICRM, semakinpendek jangka waktu
maksimal pembiayaan.
Ekspektasi bagi hasil kepada Dana
Pihak Ketiga yang kompetitif di pasar perbankan syariah. Semakin besar
perubahan ekspektasi tersebut diperkirakan akan terjadi semakin pendek jangka
waktu maksimal pembiayaan.
Contoh Resiko Pasar:
Tanggal 5 Juli Cabang A Bank
Zulfikar Syariah membeli bank notes dari nasabah sebesar USD 10.000,00 kurs
9.700 dan pada akhir hari cabang lupa/lalai untuk menjual ke money changer atau
melakukan pelimpahan kekantor pusat. Keesokan harinya cabang baru mengingat
dapat menjualnya dengan kurs 9.600, dan bagaimana pula jika kurs menjadi Rp.
9800
3.. Resiko Likuiditas
Resiko likuiditas pasar dimana
resiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan offsetting tertentu dengan
harga karena kondisi likuditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan
dipasar.
Resiko likuditas
pendanaan dimana resiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan
assetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain
Contoh Resiko Likuiditasi pasar:
Bank Isnan Syariah memberikan bagi
hasil yang tidak wajar misalkan 80% (eq.rate 12 %) agar nasabah dana mau
menyimpan dananya padahal pada saat yang bersamaan pasar hanya eq. rate 8.5 %.
Contoh Likuiditas Pendanaan:
Bank Isnan Syariah pada saat
membutuhkan likuditas, Bank Isnan Syraiah tidak mampu menjual obligasi yang
dimilikinya walaupun sudah diberikan discount cukup besar
Resiko Likuiditas adalah bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo karena kekurangan likuiditas (cash dan ekuivalen).
Resiko Likuiditas adalah bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo karena kekurangan likuiditas (cash dan ekuivalen).
Peristiwa resiko likuiditas antara
lain :
·
Tingkat
dimana dibutuhkan penambahan dana dengan biaya tinggi dan atau menjual aset
dengan harga discount
·
Ketidaksesuaian
jatuh tempo (maturing mismatch) anntara eraning assets dan pendanaan.
·
Pinjaman
jangka pendek (borrow short) dan pembiayaan jangka panjang (lend long) dengan
spread yang lebar.
·
Kontrak
mudharabah mengijinkan nasabah untuk menarik dananya setiap saat tanpa
pemberitahuan.
·
Faktor
yang meningkatkan resiko likuiditas
·
Penurunan
kepercayaan terhadap sistem perbankan
·
Penurunan
kepercayaan terhadap suatu Bank
·
Ketergantungan
kepada deposan inti
·
Berlebihnya
dana jangka pendek atau long term Asset
·
Keterbatasan
secara Syariah pada asset securization karena pembatasan untuk menjual utang
(sale of debt)
·
Mitigasi
Resiko Likuidasi
·
Diversifikasi
terhadap sumber pendanaan
·
Tersedianya
hubungan dengan sumber/kelompok pendanaan
·
Pemeliharaan
terhadap tingkat/level likuiditas (cash,money at call, marketabe securities)
·
Arranging
standby facilities
·
Skema
Asuransi pendanaan kontrol atas kesesuaian maturity assets dan liabilities
4.. Resiko Legal
Resiko yang disebabkan oleh adanya
kelemahan aspek yuridis, yang anatara lain disebabkan :
·
Adanya
tuntutan hukum
·
Ketiadaan
peraturan perundang-undangan yang mendukung
·
Kelemahan
perikatan seperti :
– Tidak dipenuhi syarat sah kontrak
– Pengikatan agunan yang tidak
sempurna
5.. Resiko Reputasi
Resiko reputasi disebabkan antara lain :
·
Publikasi
negativ yang terkait dengan kegiatan usaha bank terutama dengan pemberitaan
media massa
·
Persepsi
negative terhadap bank
·
Kehilangan
kepercayaan dari costumer, counterpart atau regulator.
Alasan kehilangan reputasi:
– Kesalahan manajemen
– Tidak mematuhi hukum yang berlaku
– Skandal keuangan
– Ketiadaan kemampuan dalam
mengelola, integritas kesehatan Bank
– Resiko ini sulit diukur apalagi
terkait dengan persepsi nasabah
6.. Resiko Strategik
Resiko yang antara lain disebabkan :
·
Adanya
penetapan strategi dan/atau pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat
·
Pengambilan
keputusan bisnis yang tidak tepat
·
Kurangnya
responsif bank terhadap perubahan eksternal
7.. Resiko kepatuhan
Resiko yang disebabkan bank tidak
memenuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang
berlaku.
Pada prakteknya resiko yang terkait
dengan pertauran seperti :
·
CAR
·
KAP
·
PPAP
·
BMPK
·
PDN
·
Pajak
·
dan
sebagainya
8.. Resiko Operasional
Resiko yang timbul akibat tidak
berfungsinya :
·
Proses
Internal :pelanggaran prosedur dan ketentuan, pelanggran kontrol (proses
review produk baru, berkaitan dengan desain dan implementasi produk baru,
kontrol terhadap pelaksanaan produk jasa yang sudah ada
·
Kesalahan
manusia : Hubungan antar pegawai (Discriminasi, pelecehan seksual),
kesalahan pegawai, penyimpangan pegawai, tidak terpenuhinya jumlah pegawai
·
Kegagalan
Sistem : kegagalan hardware, kegagalan software, konfigurasi lemah (tanpa
perlindungan virus), komuniaski (saluran telpon tidak berfungsi, kapasitas
jaringan tidak mendukung)
·
Problem
Eksternal : Kejahatan eksternal (pencurian, penipuan, pemalsuan), Bencana
faktor alam (gempa Bumi, banjir, topan,sunami) Faktor manusia (perang,
terorisme, perampokan), penerobasan sistem teknologi (hacker, penembusan user
id).
Yang dapat mempengaruhi operasional bank dan merugikan Melekat pada
setiap aktivitas fungsional perbankan :
– Pembiayaan
– Operaional & jasa
– Pendanaan & instrumen hutang
– Teknologi & Sistem Informasi
– Treasury & investasi
– Pembiayaan perdagangan
– Sumber Daya Insani
– Aktivitas umum
BAB
III
KESIMPULAN
Bank menerapkan sistem manajemen
risiko dengan bekerja sama dengan unit bisnis sebagai partner kerja. Dengan
demikian, unit manajemen resiko mempunyai orientasi bisnis dan unit bisnis juga
mempunyai orientasi manajemen risiko. Dengan cara demikian, diharapkan
penerapan manajemen risiko menjadi harmonis dengan upaya pengembangan bisnis
dalam iklan komp[eisi yang sedemikian tinggi dimasa kini.
Dalam mengelola bank juga dipelukan
harmonisasi antara pengembangan bisnis dan risk management, agar terdapat iklim
kerja yang terkendali dengan baik sehingga tujuan akhir memperoleh laba secara
berkesinambungan dapat dicapai. Bank menyadari dengan cara ukur apapun, soal
risiko tidak dapat menjadi jelas benar.
Oleh karena itu, dalam mengambil
keputusan tetap diperlukan judgment yang berkembang sesuai dengan bertambahnya
pengalaman. Dengan demikin, Bank Syariah mandiri menggabungkan antara ilmu
pengukuran risiko dengan seni dalam setiap pengambilan keputusan penting
sehingga keputusan dapat diambil dengan relative cepat tanpa meninggalkan
perhitungan kuantitatif sebagai dasar dan bagian dari pengambilan keputusan
tersebut.
Dengan manajemen risiko seperti
diuraikan diatas, bank dapat melakukan identifikasi unit bisnis atau produk
mana yang memberikan nilai tambah terbesar bagi bank sehingga bank dapat
mengonsentrasikan pengembangan pada unit yang memberikan nilai tambah yang
paling besar, atau dimana bank mmamiliki keunggulan komfaratif dibandingkan
dengan pesaing. Dengan demikian, bank dapat melakukan alokasi model dan sumber
daya yang dimiliki secara lebih efisien, dalam upaya memberikan imbal hasil
optimal bagi para stakeholders.
DAFTAR
PUSTAKA
Masyhud Ali,“Manajemen Risiko
Strategi Perbankan dan Dunia Usaha Menghadapi Tantangan Globalisasi
Bisnis”, PT Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2006.
http://bppk.depkeu.go.id
http://wikipedia.org
http://wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar