Arsip Blog

Senin, 11 April 2016

MAKALAH MITIGASI RISIKO BANK SYARIAH

MITIGASI RISIKO BANK SYARIAH
Makalah Ini Dibuat Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah :
MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH
Dosen Pembimbing :
SATRIA YUDA PURNAMA, S.E
 









PENYUSUN:
·      MUHAMMAD ISNAN
·      M. KHUSNU SIFA’ AL A’LA
·      NI’MATUL MUNAWAROH

INSTITUT AGAMA ISLAM TRIBAKTI (IAIT) KEDIRI
FAKULTAS SYARIAH
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH (MPS) SEMESTER IV
PERIODE : 2014-2015




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Pesatnya perkembangan di sektor teknologi informasi dewasa ini menjadikan para pelaku ekonomi semakin mudah memperoleh informasi dalam memenuhi berbagai kebutuhannya. Bagi manajemen perbankan, hal ini memungkinkan mereka menggunakan teknologi manufaktur maju dalam kegiatan usahanya yaitu mulai dari mendesain, memproses dan mendistribusikan produk atau jasa. Selain itu manajemen perbankan juga dapat dengan mudah memperoleh berbagai informasi yang dibutuhkan dalam menjalankan aktivitas usahanya. Berhasil atau tidaknya suatu bank pada umumnya ditandai dengan kemampuan manajemen dalam melihat kemungkinan dan kesempatan di masa yang akan datang, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Oleh karena itu, adalah tugas manajemen untuk merencanakan segala aktivitas yang harus dilakukan dimasa yang akan datang agar kelangsungan hidup perbankan dapat dipertahankan dan dapat ditingkatkan. Adanya perencanaan yang baik maka diharapkan semua kegiatan perbankan dapat diarahkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sehingga tujuan perbankan untuk mencapai laba yang optimal dapat terealisasi.
Secara definitif antara mitigasi dan manajemen mempunyai makna yang semisal. Menurut kamus bisnis,  Mitigasi adalah mengurangi keparahan atau intensitas suatu masalah. Sedangkan Manajemen (management) adalah: perencanaan, pengorganisasian, pengendalian, penyelenggaraan dan koordinasi kegiatan suatu organisasi agar mencapai tujuan yang dikehendaki. orang yang melakukan kegiatan di atas.
Maka jika suatu perusahaan ingin mengurangi intensitas suatu masalah hendaklah menerapkan manajemen resiko dengan baik. Sehingga tujuan dari perusahaan itu bisa tercapai secara maksimal.
Ada beberapa alasan mengapa manajemen resiko harus diterapkan di perbankan syariah, dan mengapa begitu penting, jika kita teliti lagi lebih lanjut apalagi dengan penerapan Bassel Accord II yang merupakan penyempurnaan dari Bassel Accord I, tidak terlepas dari resiko global yang terjadi pada peristiwa Enron dimana telah terjadi kecerobahan atau manipulasi data, oleh sebab itu muncullah dua tokoh fokal di parlemen Amerika yang bernama Sarbone Oxley, sehingga setiap laopran keuangan harus comply dengan peraturan SOX atau Sarbone Oxle. Terilham dari hal itu maka berimbas kepada sektor perbankan untuk menerapkan manajemen resiko, ditambah lagi dengan kondisi yang tidak menentu, menyebabkan perbankan mau tidak mau menerapkan manajemen Resiko.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Teori
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

B.     Jenis – Jenis Risiko Utama Yang Dihadapi Perbankan.
1. Risiko Pasar (Market Risk)
Market risk adalah risiko kerugian pada posisi portofolio trading pada on dan off balance sheet ( neraca dan rekening administratif). Market risk adalah resiko krugian yang diderita bank, sebagai mana antara lain dicerminkan oleh posisi on dan off balance sheet bank, akibat terjadinya perubahan market price atas assets bank, interest rate dan foreign exchanges rate, market volatility dan market liquidity.
Definisi lainnya,yaitu market risk dalah resiko yang terkait pada terjadinya ketidak pastian atas earning suatu financial institution atau bank dalam trading portofolio-nya sebagai akibat dari terjadinya perubahan market conditions.
2. Risiko Kredit (Credit Risk)
Risiko kredit adalah risiko dari kemungkinan terjadinya kerugian bank sebagai akibat dari tidak dilunasinya kembali kredit yang diberikan bank kepada debitur maupun counterparty lainnya.
3. Risiko Operasional (Operational Risk)
Operational risk adalah risiko terjadinya kerugian bagi bank yang diakibatkan oleh ketidakcukupan atau kegagalan proses di dalam manajemen bank, sumber daya manusia, dan system.
4. Risiko – risiko lainnya.
Risiko – risiko lainnya itu meliputi sebagai berikut :
a.              Business Risk
Business risk adalah risiko yang terkait dengan competitive potition serta prospek    bank dalam menghadapi pasar yang terus berubah.

b.              Strategi Risk
Strategi Risk adalah risiko yang terkait dengan long-term business decision dan implementasinyayag diambil dan diterapkan oleh manajemen puncak bank.
c.              Repotational Risk
Repotational Risk adalah risiko dari kemungkinana terjadinya kerusakan potensial yang dapat menimpa perusahaan ( termasuk bank ) sebagai akibat dari beredarnya publik opini yang negatif.
Yang terjadi bila pelindung atau pengaman tameng bank jebol oleh datangnya risiko yang menghantam perbankan, antara lain :

C.    Pengaruh Risiko
1)      Bagi Lingkungan Disekitar Bank:
a.       Pengaruhnya bagi shareholders
Resiko yang gagal dideteksikan dan dikendalikan oleh bank cepat atau lambat pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian bagi pihak bank. Bagi shareholders, hal itu dapat mengakibatkan terjadinya hal – hal berikut ini :
– Terjadinya kerugian menyeluruh atas investasi yang ditanamkannya didalam bank.
– Terjadinya penurunan atas nilai investai yang ditanamkannya.
– Menurunnya nilai deviden atau bahkan hilangnya peluang memperoleh deviden sebagai akibat dari turunnya keuntungan bank dan bahkan karena timbulnya kerugian bank.
– Munculnya kewajiban yang harus diselesaikan oleh pemegang aham sebagai akibat dari kerugian – kerugian yang diderita oleh bank.
b.      Pengaruh bagi karyawan bank (employees).
Kegagalan suatu bank sehigga harus menghadapi berbagai risiko kerugian akan memberikan pengaruh negative dan merugikan pul;a bagi para karyawan bank (employees).
– Tingkat ketertiban kerja segera menurun.
– Employees akan segera menghadapi kenyataan turunannya penghasilan.
– Kehilangan peluang memperoleh sama sekali dan bahkan dapat terjadi pemutusan hubungan kerja pula.
2)      Bagi Nasabah ( Customers).
Pengaruh terjadinya risiko yang dialami oleh bank terhadap para customers-nya itu meluputi antara lain sebagai berikut :
– Berkurangnya kualitas layanan oleh bank bagi para customers.
– Menurunnya ketersediaan produk yang ditawarkan oleh bank.
– Tejadinya perubahan – perubahan regulasi yang meskipun pada awalnya mungkin hanya ditujukan bagi bank, namun memberi dampak langsung dan tidak langsung pula bagi para customers.

D.    Prinsip Perbankan Syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Beberapa prinsip / hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

E. Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
1. Jasa untuk peminjam dana.
a.       Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
b.      Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan,
c.       Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
2. Jasa untuk penyimpan dana
a.       Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
b.      Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

F. Manajemen Resiko Bank Syariah
Ada beberapa alasan mengapa manajemen resiko harus diterapkan di perbankan syariah, dan mengapa begitu penting, jika kita teliti lagi lebih lanjut apalagi dengan penerapan Bassel Accord II yang merupakan penyempurnaan dari Bassel Accord I, tidak terlepas dari resiko global yang terjadi pada peristiwa Enron dimana telah terjadi kecerobahan atau manipulasi data, oleh sebab itu muncullah dua tokoh fokal di parlemen Amerika yang bernama Sarbone Oxley, sehingga setiap laopran keuangan harus cmply dengan peraturan SOX atau Sarbone Oxle. Terilham dari hal itu maka berimbas kepada sektor perbankan untuk menerapkan manajemen resiko, ditambah lagi dengan kondisi yang tidak menentu, menyebabkan perbankan mau tidak mau harus menerapkan Manajemen Resiko.
a.       Defenisi Manajemen Resiko
Manajemen Resiko sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan resiko yang timbul dati kegiatan usaha Bank
b.      Bagaimana memperlakukan resiko
Dihindari, apabila resiko tersebut masih dalam pertimbangan untuk diambil, misalnya karena tidak masuk kategori Resiko yang diinginkan Bank atau karena kemungkinan jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang diharapkan
Diterima dan dipertahankan, apabila resiko berada pada tingkat yang paling ekonomis
Dinaikkan, diturunkan atau dihilangkan, apabila resiko yang ada dapat dikendalikan dengan tata kelola yang baik, atau melalui pengoperasian exit strategy
Dikurangi, misalnya dengan mendiversifikasi portofolio yang ada, atau membagi (share) resiko dengan pihak lain
Dipagari (hedge), apabila resiko dapat dilindungi secara atificial, misalnya resiko dinetralisir sampai batas tertentu dengan instrumen derivatif.
c.       Apakah Fungsi Manajemen Resiko
Menetapkan arah dan risk appetite dengan mengkaji ulang secara berkala dan menyetujui risk exposure limits yang mengikuti perubahan strategi perusahaan
Menetapkan limit umumnya mencakup pemberian kredit, penempatan non kredit, asset liability management, trading dan kegiatan lain seperti derivatif dan lain-lain
Menetapkan kecukupan prosedur atau prosedur pemeriksaan (audit) untuk memastikan adanya integrasi pengukuran resiko, kontrol sistem pelaporan, dan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang berlaku
Menetapkan metodologi untuk mengelola resiko dengan menggunakan sistem pencatatan dan pelaporan yang terintegrasi dengan sistem komputerisasi sehingga dapat diukur dan dipantau sumber resiko utama terhadap organisasi Bank

G. Kerangka Manajemen Resiko
Identifikasi Resiko dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap karakteristik resiko yang melekat pada aktivitas fungsional, Resiko terhadap produk dan kegiatan usaha.
Pengukuran resiko dilaksanakan dengan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data dan prosedur yang digunakan untuk mengukur resiko , Penyempurnaan terhadap sistem pengukuran resiko apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi dan faktor resiko yang bersifat material.
Pemantauan Resiko dilaksanakan dengan melakukan evaluasi terhadap eksposure resiko. Penyempurnaan proses pelaporan terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi, faktor resiko, teknologi informasi dan sistem informasi manajemen yang bersifat material. Pelaksanaan proses pengendalian resiko, digunakan untuk mengelola resiko tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha.
H.    Jenis Resiko
1.. Resiko Kredit
Dimana resiko yang timbul akibat kegagalan (default) dari pihak lain (nasabah/debitur/mudharib) dalam memenuhi kewajibannya.
Resiko Kredit dapat terjadi pada aktivitas : Pembiayaan, Treasuri dan Investasi, pembiayaan dan perdagangan. Antara lain:
·         Kegagalan client untuk membayar kembali murabahah installment
·         Kegagalan client untuk membayar (repayment scheduled) Ijarah
·         Kegagalan client untuk membayar kembali (repayment scheduled) Istishna
·         Kegagalan client untuk mengirimkan komoditi yang sudah dibeli (salam)
·         Dll
Pengelolaan Resiko
-          Collateral
-          Pricing (higher margin for Higher risk)
-          Diversification (Wide geographical and industrial speed)
-          Client Credit Rating
Contoh :
Pemberian pembiayaan kepada nasabah dengan jangka waktu 12 tahun, padahal masa kerja nasabah tinggal 5 tahun
Pembiayaan Ijarah
Resiko yang timbul dan penyebabnya :
Jika barang milik bank, timbul resiko tidak produktifnya asset ijarah karena tidak adanya nasabah
Jika barang bukan milik bank, timbul resiko rusaknya barang oleh nasabah karena pemakaian tidak normal
Dalam hal jasa tenaga kerja yang disewakan bank kemudian disewakan kepada nasabah, timbul resiko tidak performnya pemberi jasa.
Penyelesaian
Resiko yang timbul karena ketiadaan nasabah merupakan bussines risk yang tidak dapat dihindari.
Jika resiko timbul karena pemakaian di luar normal, Bank dapat menetapkan kovenan ganti rugi kerusakan barang yang tidak disebabkan oleh pemakaian normal.
Jika resiko yang timbul karena tidak perform-nya pemberi jasa, Bank dapat menetapkan kovenan bahwa resiko tersebut merupakan tanggung jawab nasabah karena pemberi jasa dipilih sendiri oleh nasabah.


Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT)
Resiko : ketidakmampuan nasabah membayar angsuran dalam jumlah besar di akhir periode
Penyebab : Jika pembayaran dilakukand dengan sistem Ballon Payment (pembayaran angsuran dalam julah besar di akhir periode)
Solusi : memperpanjang jangka waktu sewa

Pembiayaan Salam dan Istishna
Karena kedua skim ini barang diserahkan di akhir akad.
Resiko : Resiko gagal serah barang dan resiko jatuhnya harga barang
Solusi : Resiko jatuhnya harga barang diantisipasi dengan menetapkan bahwa jenis pembiayaan ini hanya dilakukan atas dasar kontrak/pesanan yang telah ditentukan harganya.
Resiko gagal serah dapat diantisipasi bank dengan menetapkan kovenan resiko kollateral 220 %, yaitu 100 % lebih tinggi daripada rasio standar 120 %.
Pembiayaan Mudharabah/Musyarakah
Penilaian Resiko meliputi :
·         Resiko Bisnis yang dibiayai
·         Resiko berkurangnya nilai pembiayaan mudharabah/musyarakah
·         Resiko karakter untuk mudharib/musyarik/nasabah

2.. Resiko Pasar
Resiko yang timbul akibat adanya perubahan variabel pasar, seperti : suku bunga, nilai tukar, harga equity dan harga komoditas sehingga nilai portofolio/asset yang dimiliki bank menurun.
Berdasarkan bank Indonesia, sebagai bank umum dengan prinsip syariah, maka Bank Syariah hanya perlu mengelola resiko pasar yang terkait dengan perubahan nilai tukar yang dapat menyebabkan kerugian Bank.
Alasan timbulnya resiko suku bunga:
·         Ketidaksesuaian (mismatch) atau gap antara suku bunga dari aset dan kewajiban
Peningkatan pada:
– Ukuran dari mismatch
– Fluktuatif market rates
–  Pengelolaan resiko bunga :
– Membuat limit posisi untuk mismatch
– Hedging (financial future)
– Pengelolaan dengan teknik statistik : Duration analysis, Simulation Models
·         Bank Syariah tidak berhadapan dengan resiko suku bunga, tetapi berhadapan dengan pricing risk atau dikenal dengan Direct Competitor market rate (DCMR)
·         Bank Syariah juga berhadapan dengan Indirect Competitor Market rate (ICMR) suku bunga konvensional
Pricing pada perbankan syariah yang berhubungan dengan resiko suku bunga :
-          Profit Murabahah tidak dapat ditingkatkan seiring dengan meningkatnya suku bunga
-          Harga komoditi (salam) ditetapkan dan dibayar dimuka pada saat kontrak/akad ditandatangani
-          Ijarah ditetapkan diawal tetapi dapat dinegoisasikan kembali di kemudian hari jika kondisi ini telah ditetapkan sebelumnya didalam kontrak/akad
-          Rasio bagi hasil (Mudharabah & Musyarakah) ditetapkan diawal namun dapat dinegoisasikan kembali dikemudian hari jika nasabah (Counterparty) setuju.
-          Pricing Bank Konvensional akan mempengaruhi pricing di perbankan syariah
Pembiayaan Murabahah
Resiko :
Tidak bersaingnya bagi hasil kepada dana pihak ketiga
Penyebab :
-          Kenaikan DCMR (Direct Competitors Market Rate)
-          Kenaikan ICMR (InDirect Competitors Market Rate0
-          Kenaikan ECRI (Expected Competitive Return For Investors)
Solusi :
Menetapkan jangka waktu maksimal pembiayaan dengan mempertimbangkan :
Tingkat (marjin) keuntungan saat ini dan prediksi perubahan di masa mendatang yang berlaku di pasar perbankan syariah (DCMR) semakin cepat perubahan DCMR, semakin pendek jangka waktu maksimal pembiayaan.
Suku bunga kredit saat ini dan prediksi perubahannya di masa mendatang yang berlaku di pasar perbankan konvensional (ICMR). Semakin cepat perubahan ICRM, semakinpendek jangka waktu maksimal pembiayaan.
Ekspektasi bagi hasil kepada Dana Pihak Ketiga yang kompetitif di pasar perbankan syariah. Semakin besar perubahan ekspektasi tersebut diperkirakan akan terjadi semakin pendek jangka waktu maksimal pembiayaan.
Contoh Resiko Pasar:
Tanggal 5 Juli Cabang A Bank Zulfikar Syariah membeli bank notes dari nasabah sebesar USD 10.000,00 kurs 9.700 dan pada akhir hari cabang lupa/lalai untuk menjual ke money changer atau melakukan pelimpahan kekantor pusat. Keesokan harinya cabang baru mengingat dapat menjualnya dengan kurs 9.600, dan bagaimana pula jika kurs menjadi Rp. 9800

3.. Resiko Likuiditas
Resiko likuiditas pasar dimana resiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan offsetting tertentu dengan harga karena kondisi likuditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan dipasar.
Resiko likuditas pendanaan dimana resiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan assetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain
Contoh Resiko Likuiditasi pasar:
Bank Isnan Syariah memberikan bagi hasil yang tidak wajar misalkan 80% (eq.rate 12 %) agar nasabah dana mau menyimpan dananya padahal pada saat yang bersamaan pasar hanya eq. rate 8.5 %.
Contoh Likuiditas Pendanaan:
Bank Isnan Syariah pada saat membutuhkan likuditas, Bank Isnan Syraiah tidak mampu menjual obligasi yang dimilikinya walaupun sudah diberikan discount cukup besar
Resiko Likuiditas adalah bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo karena kekurangan likuiditas (cash dan ekuivalen).
Peristiwa resiko likuiditas antara lain :
·         Tingkat dimana dibutuhkan penambahan dana dengan biaya tinggi dan atau menjual aset dengan harga discount
·         Ketidaksesuaian jatuh tempo (maturing mismatch) anntara eraning assets dan pendanaan.
·         Pinjaman jangka pendek (borrow short) dan pembiayaan jangka panjang (lend long) dengan spread yang lebar.
·         Kontrak mudharabah mengijinkan nasabah untuk menarik dananya setiap saat tanpa pemberitahuan.
·         Faktor yang meningkatkan resiko likuiditas
·         Penurunan kepercayaan terhadap sistem perbankan
·         Penurunan kepercayaan terhadap suatu Bank
·         Ketergantungan kepada deposan inti
·         Berlebihnya dana jangka pendek atau long term Asset
·         Keterbatasan secara Syariah pada asset securization karena pembatasan untuk menjual utang (sale of debt)
·         Mitigasi Resiko Likuidasi
·         Diversifikasi terhadap sumber pendanaan
·         Tersedianya hubungan dengan sumber/kelompok pendanaan
·         Pemeliharaan terhadap tingkat/level likuiditas (cash,money at call, marketabe securities)
·         Arranging standby facilities
·         Skema Asuransi pendanaan kontrol atas kesesuaian maturity assets dan liabilities

4.. Resiko Legal
Resiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, yang anatara lain disebabkan :
·         Adanya tuntutan hukum
·         Ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung
·         Kelemahan perikatan seperti :
– Tidak dipenuhi syarat sah kontrak
– Pengikatan agunan yang tidak sempurna

5.. Resiko Reputasi
Resiko reputasi disebabkan antara lain :
·         Publikasi negativ yang terkait dengan kegiatan usaha bank terutama dengan pemberitaan media massa
·         Persepsi negative terhadap bank
·         Kehilangan kepercayaan dari costumer, counterpart atau regulator.
Alasan kehilangan reputasi:
– Kesalahan manajemen
– Tidak mematuhi hukum yang berlaku
– Skandal keuangan
– Ketiadaan kemampuan dalam mengelola, integritas kesehatan Bank
– Resiko ini sulit diukur apalagi terkait dengan persepsi nasabah

6.. Resiko Strategik
Resiko yang antara lain disebabkan :
·         Adanya penetapan strategi dan/atau pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat
·         Pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat
·         Kurangnya responsif bank terhadap perubahan eksternal

7.. Resiko kepatuhan
Resiko yang disebabkan bank tidak memenuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Pada prakteknya resiko yang terkait dengan pertauran seperti :
·         CAR
·         KAP
·         PPAP
·         BMPK
·         PDN
·         Pajak
·         dan sebagainya

8.. Resiko Operasional
Resiko yang timbul akibat tidak berfungsinya :
·         Proses Internal :pelanggaran prosedur dan ketentuan, pelanggran kontrol (proses review produk baru, berkaitan dengan desain dan implementasi produk baru, kontrol terhadap pelaksanaan produk jasa yang sudah ada
·         Kesalahan manusia : Hubungan antar pegawai (Discriminasi, pelecehan seksual), kesalahan pegawai, penyimpangan pegawai, tidak terpenuhinya jumlah pegawai
·         Kegagalan Sistem : kegagalan hardware, kegagalan software, konfigurasi lemah (tanpa perlindungan virus), komuniaski (saluran telpon tidak berfungsi, kapasitas jaringan tidak mendukung)
·         Problem Eksternal : Kejahatan eksternal (pencurian, penipuan, pemalsuan), Bencana faktor alam (gempa Bumi, banjir, topan,sunami) Faktor manusia (perang, terorisme, perampokan), penerobasan sistem teknologi (hacker, penembusan user id).

Yang dapat mempengaruhi operasional bank dan merugikan Melekat pada setiap aktivitas fungsional perbankan :
– Pembiayaan
– Operaional & jasa
– Pendanaan & instrumen hutang
– Teknologi & Sistem Informasi
– Treasury & investasi
– Pembiayaan perdagangan
– Sumber Daya Insani
– Aktivitas umum



BAB III
KESIMPULAN
Bank menerapkan sistem manajemen risiko dengan bekerja sama dengan unit bisnis sebagai partner kerja. Dengan demikian, unit manajemen resiko mempunyai orientasi bisnis dan unit bisnis juga mempunyai orientasi manajemen risiko. Dengan cara demikian, diharapkan penerapan manajemen risiko menjadi harmonis dengan upaya pengembangan bisnis dalam iklan komp[eisi yang sedemikian tinggi dimasa kini.
Dalam mengelola bank juga dipelukan harmonisasi antara pengembangan bisnis dan risk management, agar terdapat iklim kerja yang terkendali dengan baik sehingga tujuan akhir memperoleh laba secara berkesinambungan dapat dicapai. Bank menyadari dengan cara ukur apapun, soal risiko tidak dapat menjadi jelas benar.
Oleh karena itu, dalam mengambil keputusan tetap diperlukan judgment yang berkembang sesuai dengan bertambahnya pengalaman. Dengan demikin, Bank Syariah mandiri menggabungkan antara ilmu pengukuran risiko dengan seni dalam setiap pengambilan keputusan penting sehingga keputusan dapat diambil dengan relative cepat tanpa meninggalkan perhitungan kuantitatif sebagai dasar dan bagian dari pengambilan keputusan tersebut.
Dengan manajemen risiko seperti diuraikan diatas, bank dapat melakukan identifikasi unit bisnis atau produk mana yang memberikan nilai tambah terbesar bagi bank sehingga bank dapat mengonsentrasikan pengembangan pada unit yang memberikan nilai tambah yang paling besar, atau dimana bank mmamiliki keunggulan komfaratif dibandingkan dengan pesaing. Dengan demikian, bank dapat melakukan alokasi model dan sumber daya yang dimiliki secara lebih efisien, dalam upaya memberikan imbal hasil optimal bagi para stakeholders.



DAFTAR PUSTAKA
Masyhud Ali,“Manajemen Risiko Strategi Perbankan dan Dunia Usaha Menghadapi Tantangan Globalisasi Bisnis”, PT Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2006.
http://bppk.depkeu.go.id
http://wikipedia.org


Tidak ada komentar:

Posting Komentar